Pelantikan PPS Pemilu 2024
Mojokerto, kab-mojokerto.kpu.go.id Pagi ini (24/1), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto (KPU Mojokerto) melantik sebanyak 912 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Gelora Gajah Mada, Mojosari, Mojokerto. Selain pelantikan, PPS juga melakukan pengambilan sumpah/janji secara agama islam dan kristen sesuai dengan keyakinan masing-masing untuk tugas mereka kedepannya. Jainul Arifin menjelaskan bahwa tahap pembentukan PPS dimulai sejak 18 Desember 2022 dan berakhir pada 20 Januari 2023. KPU Mojokerto menetapkan calon anggota PPS peringkat 1-3 dari masing-masing desa/kelurahan sebagai calon anggota PPS terpilih dan calon anggota PPS peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti antar waktu anggota PPS. Usai pelantikan, PPS mulai menjalani tugas dan fungsinya dimulai pada 24 Januari 2023 hingga 4 April 2024. Penandatangan berita acara oleh perwakilan PPS dan Ketua KPU dan pembacaan pakta integritas PPS untuk bertekad melaksanakan Pemilu 2024 secara luber di tingkat desa dan kelurahan secara transportasi dan bertanggung jawab. Ikut hadir dalam kegiatan tersebut adalah forpimda dan stakeholder terkait. Adapun dalam rangkaian kegiatan meliputi pengambilan sumpah/janji, penandatanganan Berita Acara pengambilan sumpah/janji, pembacaan Pakta Integritas, penandatanganan Pakta Integritas. Selanjutnya adalaha sambutan dari Ketua KPU Mojokerto Muslim Bukhori, dalam sambutannya beliau mengucapkan selamat kepada 912 PPS dari 18 kecamatan dan 304 desa/kelurahan di seluruh Kabupaten Mojokerto. “Selamat bergabung menjadi Penyelenggara Bapak/Ibu semua, insaallah berkah mengiringi aktivitas kita” tutur beliau. Kedepannya diharapkan kerjasama para PPS sekalian agar penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dapat terlaksana dengan sukses. Selanjutnya Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati juga turut memberikan sambutan dan ucapan selamat. “Tugas PPS sangat berat, dan berperan penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Dengan banyaknya kegiatan yang nanti akan dilaksanakan, mohon kepada PPS sekalian untuk selalu menjaga Kesehatan” tutur beliau. Setelah rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan Divisi Sosialisasai, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat & Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas & SDM) Jainul Arifin memberikan pengarahan. “Hari ini tepat 385 hari menuju Pemungutan Suara, 14 Februari 2024, telah dilakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota PPS untuk Pemilu Tahun 2024. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji ini merupakan amanah ketentuan Pasal 73 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa bahwa sebelum menjalankan tugas, anggota PPS mengucapkan sumpah/janji” tutur beliau. Pelantikan dan Pengucapan sumpah/janji ini merupakan tonggak awal memasuki Masa Kerja PPS, terhitung mulai 24 Januari 2023 s.d. 4 April 2024. Oleh karenanya penting bagi kita untuk meneguhkan kembali komitmen dan meluruskan niat sebagai penyelenggara, karena salah satu faktor pendorong terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme adalah adanya benturan kepentingan (conflict of interest). (JA)