WADUK TANJUNGAN MENJADI TEMPAT SOSIALISASI DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DPRD KABUPATEN MOJOKERTO PADA PEMILU TAHUN 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto gelar Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi pada tahapan Pemilu Tahun 2024. Rabu (7/06/2023)
Undangan yang melibatkan Masyarakat umum, penyelenggara Pemilu tingkat PPK dan PPS, Perwakilan Partai Politik ini dimulai pukul 15.00 WIB di kawasan wisata Waduk Tanjungan Desa Tanjungan Kecamatan Kemlagi. Dalam kesempatan tersebut hadir Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori, Anggota Achmad Arif, Anis Andayani, Jainul Arifin.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori. dalam sambutannya Muslim menyampaikan banyak terimakasih kepada peserta sosialisasi karena di jam sore hari atau jam istirahat para peserta diundang oleh KPU Kabupaten Mojokerto dalam rangka sosialisasi ini.
Sementara itu Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Achmad Arif selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan bahwa disamping melaksanakan sosialisasi, KPU juga dalam rangka memperkenalkan daerah wisata di Kecamatan Kemlagi yaitu Waduk Tanjungan yang sangat luas ini. Suasana sosialisasi di tempat panggung budaya memberikan suasana beda karena sosialisasi tidak harus di dalam ruangan saja. Arif juga memberikan informasi terkait proses penataan daerah pemilihan, dari penghitungan jumlah penduduk untuk dijadikan acuan penghitungan jumlah alokasi kursi, uji publik rumusan atau usulan daerah pemilihan dan alokasi kursi, sampai proses penetapan jumlah dearah pemilihan dan jumlah alokasi kursi untuk anggota DPRD pada Pemilu Tahun 2024.
Kecamatan Kemlagi masuk di dalam Daerah Pemilihan 4 (empat) yaitu tergabung ddengan Kecamatan Gedeg, Kecamatan Jetis dan Kecamatan Dawarblandong yang kita kenal Daerah Utara sungai (utara Sungai Brantas).
Pada Sosialisasi kali ini Anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto Afidatus Sholihah menjadi Narasumber. Afida menyampaikan hal yang sama seperti sosialisasi sebelumnya yaitu terkait penataan jumlah kursi Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto harus disesuaikan dengan jumlah penduduk yang diatur di Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 Tahun 2023. Biasanya dapil berubah kalau ada 3 hal yaitu perubahan jumlah penduduk, adanya dapil pada Pemilu sebelumnya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip penataap dapil dan adanya pemekaran wilayah atau bencana alam, ucapnya.
KPU mendapatkan data agregat penduduk dari Kementerian dalam negeri (Kemendagri), kemudian KPU melakukan pencermatan dan menyusun jumlah kursi yang menjadi acuan penyusunan Dapil di Kabupaten Mojokerto. Dapil 4 sendiri setelah ditetapkan Alokasi Kursi untuk Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto pada Pemilu Tahun 2024 hasilnya adalah ketemu angka 11 kursi yang akan diperebutkan oleh Caleg dari 18 Partai Politik.
Setelah Sosialisasi disampaikan oleh Anggota Bawaslu, Tepat Pukul 16.00 WIB kegiatan ditutup oleh Achmad Arif selaku divisi pengampu sosialisasi ini.