Sejarah KPU
Pemilihan umum (Pemilu) merupakan sarana untuk melakukan seleksi kepemimpinan politik yang beradab dan bermartabat.
Pemilihan umum (Pemilu) pertama di Indonesia diselenggarakan pada 1955. Meski demikian, sejarah pembentukan lembaga penyelenggaraan Pemilu sudah dimulai sejak 1946.
Ketika Presiden pertama di Indonesia, Soekarno, membentuk Badan Pembentuk Susunan Komite Nasional Pusat dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1946 tentang Pembaharuan Susunan Komite Nasional Indonesia Pusat.
Panitia Pemilihan Indonesia
Setelah revolusi kemerdekaan pada 7 November 1953, Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden No. 188 Tahun 1955 tentang pengangkatan Panitia Pemilihan Indonesia (PPI).
Panitia Pemilihan Indonesia bertugas menyiapkan, memimpin dan menyelenggarakan Pemilu 1955 untuk memilih anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Kemudian Presiden Soekarno mengesahkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada 4 April 1953 dan menyebutkan PPI berkedudukan di ibu kota negara.
Tetapi Pemilu pertama tersebut tidak dilanjutkan dengan Pemilu kedua. Meski pada 1958 Presiden Soekarno sudah melantik Panitia Pemilihan Indonesia II.
Lembaga Pemilihan Umum
Pada masa pemerintahan orde baru, Presiden Soeharto membentuk Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang bertugas sebagai badan penyelenggara pemilihan umum di Indonesia. LPU terbentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970. Bertindak sebagai ketua LPU adalah Menteri Dalam Negeri dengan keanggotaan yang terdiri atas Dewan Pimpinan, Dewan Pertimbangan, Sekretariat Umum LPU dan Badan Perbekalan dan Perhubungan.
KPU (periode 1999-2001)
Di masa BJ Habibie inilah awal sejarah Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Indonesia terbentuk. Tuntutan pembentukan penyelenggara Pemilu yang bersifat mandiri dan bebas dari kooptasi penguasa menguat pada era reformasi. Melalui amandemen terhadap UUD 1945 pasal 22 E ayat 5 maka secara eksplisit kemudian disebutkan bahwa: Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sebagai tindak lanjut dari amanat UUD 1945 hasil amandemen tersebut maka pada tahun 1999 dibentuklah sebuah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat independen dengan nama Komisi Pemilihan Umum atau yang disingkat dengan KPU.
Pada awal pembentukannya, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdiri atas wakil-wakil partai politik dan wakil-wakil elemen Pemerintah serta tokoh masyarakat dengan jumlah total anggota KPU sebanyak 53 orang dan dilantik oleh Presiden BJ Habibie. Hal tersebut berubah di tahun 2000. Perubahan tersebut merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pemilihan Umum. Undang-Undang ini mengatur bahwa Komisi Pemilihan Umum harus beranggotakan anggota-anggota yang non-partai politik.
KPU (periode 2001-2007)
Di era Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid melakukan perombakan struktur KPU. Sebagai upaya perbaikan dari pembentukan KPU di era pemerintahan Presiden BJ Habibie. Melalui Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2001 tentang Pembentukan KPU, struktur KPU dipangkas. Sebelumnya, anggota KPU 53 orang berubah menjadi 11 orang. Kesebelas komisioner ini terdiri dari unsur lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan akademisi. Menjelanng Pemilu tahun 2004, pada tahun 2002 dilakukan pembentukan tim seleksi anggota KPU berdasarkan Keppres No. 67 Tahun 2002. Pembentukan tim seleksi anggota KPU bertujuan untuk mengangkat kepengurusan KPU pasca perbaikan struktur KPU era Presiden Abdurrahman Wahid.
KPU (periode 2007-2012)
Pembentukan KPU periode 2007-2012 berdasarkan Keppres No. 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Tim Seleksi Keanggotaan KPU. Bertujuan untuk menghadapi Pemilu 2009. Kemudian, KPU periode 2007-2012 ini dibentuk berdasarkan Keppres No. 101/P/2007 yang berisikan 7 orang anggota. Perubahan jumlah keanggotaan KPU didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu. KPU periode 2007-2012 berisikan tujuh orang anggota yang berasal dari anggota KPU Provinsi, akademisi, peneliti dan birokrat dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 23 Oktober 2007. Namun hanya 6 (enam) orang yang dilantik dan diangkat sumpahnya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 23 Oktober 2007. Sedangkan pelantikan Prof. Dr. Ir. Syamsulbahri M.S. tertunda karena sempat terlibat persoalan hukum. Selanjutnya, Syamsulbahri dilantik terpisah pada 27 Maret 2008, setelah ia dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur.
KPU (periode 2012-2017)
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melantik 7 anggota KPU bersama 5 anggota Bawaslu pada 12 April 2012. Bertujuan untuk menghadapi Pemilu 2014. Pelantikan anggota KPU periode 2012-2017 ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P/tahun 2012, sedangkan pelantikan anggota Bawaslu melalui Keppres Nomor 35/P/tahun 2012.
KPU (periode 2017-2022)
Pada periode Pemerintahan Presiden Joko Widodo, pada 11 April 2017 telah dilantik tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022. Pelantikan tersebut menjadi awal dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 serta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang merupakan Pemilu serentak 5 (lima) kotak pertama di Indonesia, dan pesta demokrasi satu hari terbesar di dunia.
KPU (periode 2022-2027)
Keanggotaan KPU periode 2022-2027 dibentuk melalui Keppres No. 33/P Tahun 2022 yang berisikan tujuh orang anggota dan dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 21 Maret 2022.
1999–2001
Sebelum Pemilu 2004, KPU dapat terdiri dari anggota-anggota yang merupakan anggota sebuah partai politik, namun setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2000, maka diharuskan bahwa anggota KPU adalah non-partisan. Dalam periode ini KPU di ketuai oleh Rudini
2001–2007
- Ketua (2001-2005): Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin, M.A.
- Pjs. Ketua (2005-2007): Prof. Ramlan Surbakti, M.A. Ph.D.
- Drs. Anas Urbaningrum, M.A.
- Chusnul Mar’iyah, Ph.D.
- Drs. Daan Dimara, M.A.
- Dr. F.X. Mudji Sutrisno, S.J.
- Dr. Hamid Awaluddin
- Imam Budidarmawan Prasodjo, M.A. Ph.D.
- Drs. Mulyana W. Kusumah
- Dr. Rusadi Kantaprawira
- Dra. Valina Singka Subekti, M.Si.
2007–2012
- Ketua : Prof. Dr. Abdul Hafiz Anshari A.Z. M.A.
- H. Abdul Aziz, M.A.
- Dra. Andi Nurpati, M.Pd.
- Dra. Endang Sulastri, M.Si.
- I Gusti Putu Artha, S.T. M.Si.
- Sri Nuryanti, S.IP. M.A.
- Prof. Dr. Ir. H. Syamsul Bahri, M.S.
2012-2017
- Ketua (2012-2016) : Husni Kamil Manik, S.P.
- Ketua (2016-2017) : Juri Ardiantoro, M.Si.
- Arief Budiman, S.S. S.IP. MBA.
- Dr. Ferry Kurnia Rizkiyansyah, S.IP. M.Si.
- Drs. Hadar Nafis Gumay
- Ida Budhiati, S.H. M.H.
- Sigit Pamungkas, S.IP. M.A.
2017-2022
- Ketua (2017-2021) : Arief Budiman, S.S. S.IP. MBA.
- Ketua (2021-2022) : Ilham Saputra, S.IP.
- Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP.
- Hasyim Asy’ari, S.H. M.Si. Ph.D.
- Pramono Ubaid Tanthowi
- Viryan, S.E. M.M.
- Wahyu Setiawan (2017-2020)
- I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (PAW, 2020-2022)
2022-2027
- Ketua (2022-2024): Hasyim Asy’ari
- Ketua (2024-2027): Mochammad Afifuddin
- Betty Epsilon Idroos
- Parsadaan Harahap
- Yulianto Sudrajat
- Idham Holik
- August Mellaz
- Iffa Rosita
Komisi Pemilihan Umum Kabuapten Mojokerto adalah lembaga penyelenggara pemilu di tingkat Kabupaten yang bertugas mengkoordinasikan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah Kabupaten Mojokerto. Secara hirarkis KPU Kabupaten Mojokerto merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum yang bersifat Nasional, Mandiri dan Tetap menurut Undang undang Nomor 7 Tahun 2017.
Kantor KPU Kabupaten Mojokerto beberapa kali berpindah dan saat ini terletak di Jalan RAAK. Adinegoro No. 1-2, Sooko, Mojokerto. Jumlah anggota KPU Mojokerto lima orang, terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan empat orang anggota.
Dalam menjalankan tugasnya, Komisioner KPU Mojokerto dibantu oleh Sekretariat KPU Mojokerto. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang dibantu oleh 4 (empat) orang Kepala Sub Bagian dan para staf yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil dan Non PNS.
Keanggotaan Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto :
Periode 2004-2009
- Ketua : Didik Hendro Puspito
- M. Syarif Kholili
- Rusman Arif
- Nanang Supriyadi
- Emi Rahmawati
Periode 2009-2014
- Ketua : Ayuhanafiq
- Didik Endro Puspito (2009)
- Heru Efendi
- Rusman Arif
- M. Syarif Kholili
- Afidatusholikha (PAW 2010-2014)
Periode 2014-2019
- Ketua : Ayuhanafiq
- Heru Efendi
- Achmad Arif
- Vikhie Risdianto
- Afidatusholika (2014-2018)
- Supen Efendi (PAW 2018-2019)
Periode 2019-2024
- Ketua : Muslim Bukhori
- Achmad Arif
- Anis Andayani
- Jainul Arifin
- Vikhie Risdianto
Periode 2024-2029
- Ketua : Afnan Hidayat
- Achmad Febrianto
- Muslim Bukhori
- Dwi Wahyus
- Rendy Oky Saputra