Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 dan Sosialisasi Verifikasi Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Semester 2 Tahun 2025
Mojokerto, kab-mojokerto.kpu.go.id – KPU Kabupaten Mojokerto mengadakan kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 dan Sosialisasi Verifikasi Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Semester 2 Tahun 2025, Kamis (4/12/2025).
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Mojokerto dan perwakilan Partai Politik Kabupaten Mojokerto.
Kegiatan diawali sambutan sekaligus pembukaan acara oleh Dwi Wahyudi selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 yang disampaikan oleh Rendy Oky Saputra, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, beliau menyampaikan bahwa Pengajuan PAW wajib dilakukan melalui surat resmi dari Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, bukan dari partai politik.
“Jadi Ketua DPRD yang bersurat kepada kami, bukan partai politik,” tegas Rendy Oky Saputra
Sedangkan materi sosialisasi mekanisme pelaksanaan verifikasi kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik Semester 2 Tahun 2025 disampaikan oleh Syam Rahmanto, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Mojokerto, beliau menyampaikan "bahwa jika terdapat perubahan data kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik, maka partai politik diharapkan melakukan perubahan melalui SIPOL paling lambat 3 hari kerja sebelum akhir Desember 2025". (Tekhum KPU: Andi/Fotografer: Andi/Editor: Syam)