Berita Terkini

BIMBINGAN TEKNIS PENEGAKAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK BADAN ADHOC PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

KPU Kabupaten Mojokerto melakukan Bimbingan Teknis Penegakan dan Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk PAnitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Mojokerto. Jum’at (19/05/2024).

 

Undangan yang melibatkan Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Mojokerto ini dimulai pukul 09.00 WIB di Gedung Pemilu KPU Kabupaten Mojokerto. Dalam kesempatan tersebut Hadir Ketua Muslim Bukhori, Anggota, Achmad Arif, Anis Andayani, Vikhie Risdianto, Jainul Arifin dan Plt Sekretaris Popong Anjarseno.

Ketua KPU Kabupaten Mojokerto dalam sambutannya menyampaikan bahwa PPK dan secretariat harus menjaga soliditas. “hari ini sudah masuk tahapan yang krusial, yang menguras energi atau tenaga, untuk itu saya berharap antar PPK kemudian dengan secretariat harus bisa membagi tugasnya dengan baik. Artinya disitu harus benar-benar saling membantu, harus membantu divisi lain atau teman kita yang sedang repot mengurus tahapan divisinya masing-masing. Tandasnya

Seorang penyelenggara harus bisa menjaga integritas, profesionalitas dan netralitas, ini adalah ruh sebagai penyelenggara yang harus kita tanamkan kepada diri kita masing-masing. Imbuhnya

Kemudian muslim menyampaikan bahwa sekitar bulan September awal nanti aka nada Kirab Pemilu di Kabupaten Mojokerto. Kirab akan membawa 18 bendera Partai Politik Peserta Pemilu untuk dibawa keliling Kabupaten Mojokerto dan akan melakukan sosialisasi Pemilu Tahun 2024.

Pembinaan yang pertama disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Vikhie Risdianto. Vikhie menyampaikan bahwa anggota PPK yang lain harus bisa menjawab jika ada pertanyaan terkait data pemilih walaupun itu hanya angka globalnya saja. Yang menjadi perhatian khusus adalah TPS Lokus yang ada di beberapa kecamatan. “tanggal 1-2 Juni 2023 nanti penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP Akhir). Tandasnya.

Pembinaan yang kedua disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Jainul Arifin. Hari ini boleh berkomunikasi dengan siapapun termasuk dengan Partai Politik Peserta Pemilu, tapi juga harus menjaga Kode Etik sebagai penyelenggara Pemilu, jangan sampai kemudian ada pelanggaran kode etik, maka salah satu kode etik perilaku penyelenggara Pemilu adalah berkepastian hukum, memberikan informasi apapun dan berbicara apapun harus berkepastian hukum. Terangnya.

Jainul lebih menekankan bahwa jangan sampai penyelenggara badan adhoc ada yang melanggar kode etik. Regulasi dan aturan penyelenggara badan adhoc juga disampaikan secara detail untuk mengantisipasi penyelenggara badan adhoc khususnya di Kabupaten Mojokerto tidak melanggar aturan atau hukum yang ada. Jainul juga menyampaikan bahwa keterbukaan informasi terkait adanya medsos harus dimaksimalkan untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada publik.

Disambung materi yang ketiga disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Anis Andayani. Anis menyampaikan tujuan penerapan Kode etik bagi penyelenggara Adhoc khususnya di Kabupaten Mojokerto. Menegakkan integritas dan profesionalitas penyelenggara Pemilu sangat penting agar sebagai penyelenggara Pemilu tau aturan. Pedoman etik dan perilaku penyelenggara Pemlu tentunya berdasar dengan peraturan perundang-undangan Pemilu. Landasan yuridis pengaturan etik badan adhoc yaitu Keputusan KPU Nomor 337 tahun 2020. Tandasnya.

Perlu diketahui aktivitas pembinaan etik dan perilaku badan adhoc melalui internalisasi pembinaan, sosialisasi dan publikasi.

Ditengah acara Bimbingan Teknis Penegakan dan Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc hadir Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) I Dewa Kade Wiarsa Rakasandi dan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Khoirul Anam.

Dewa memberikan pengarahan dan bimbingan berbicara dalam konteks aturan etika material, secara garis besar aspek integritas dan aspek profesionalitas. Pada prinsipnya satu tahapan penting yang sudah berjalan adalah rekruitmen badan adhoc, harapan saya yang pertama dibawah supervise KPU Kabupaten/Kota melaksanakan 2 (dua) hal, jika ada dugaan pelanggaran kode etik oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) baik dari pengawasan internal maupun laporan masyarakat itu ditangani oleh KPU Kabupaten/kota. Kemudian dialporkan ke pleno dan diambil keputusan. Sedangkan jika aduan itu menyangkut PPK, KPU, Bawaslu, Panwascam maka kewenangan ada di kami (DKPP), jelasnya.

Seementara itu Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Khoirul Anam memberikan arahan dan bimbingan bahwa Anggota PPK harus mempunyai tanggung jawab untuk pelaksanaan Pemilu di tingkat Kecamatan masing-masing. Ketua PPK harus mampu memahami seluruh kegiatan Kepemiluan. Harapan saya untuk kawan-kawan Ketua dan Anggota PPK tolong dijaga betul soliditas karena kesuksesan penyelenggaraan Pemilu harus solid dulu, saya berharap penyelenggaraan Pemilu khususnya di Kabupaten Mojokerto bisa kondusif, aman dan terselenggara dengan baik, jelasnya.

Setelah Bimbingan Teknis usai, acara ditutup oleh Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Anis Andayani tepat pukul 15.30 WIB di Gedung Pemilu KPU Kabupten Mojokerto.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,216 kali