KPU MOJOKERTO GELAR SOSIALISASI DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI PADA TAHAPAN PEMILU TAHUN 2024 DI KECAMATAN TRAWAS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto gelar Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi pada tahapan Pemilu Tahun 2024. Selasa (06/06/2023)
Undangan yang melibatkan Masyarakat umum, penyelenggara Pemilu dan perangkat desa ini dimulai pukul 14.30 WIB di Balai Desa Ketapanrame Kecamatan Trawas. Dalam kesempatan tersebut hadir Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori, Anggota Achmad Arif, Anis Andayani, Jainul Arifin dan Plt Sekretaris Popong Anjarseno.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori. dalam sambutannya Muslim menyampaikan bahwa sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto tahun 2024 ini disampaikan untuk yang pertama di Dapil 2 (dua) yaitu di Kecamatan Trawas. Hari ini kita melaksanakan sosialisasi yang mana kita ketahui Kabupaten Mojokerto dibagi menjadi 5 daerah Pemilihan, kecamatan Trawas sendiri masuk di Dapil 2 yang tergabung dengan kecamatan Jatirejo, Kecamatan Pacet, dan Kecamatan Gondang. Untuk itu saya berharap bapak/ibu mengikuti kegiatan sosialisasi ini sampai selesai sehingga harapannya informasi yang kita sampaikan nanti sampai kepada masyarakat di ujung selatan timur ini (kecamatan trawas) agar mengetahui informasi terkait daerah pemilihan, Tuturnya.
Sementara itu Anggota KPU Kabupaten Moojokerto Achmad Arif selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan memberikan informasi terkait proses penataan daerah pemilihan, dari penghitungan jumlah penduduk untuk dijadikan acuan penghitungan jumlah alokasi kursi, uji publik rumusan atau usulan daerah pemilihan dan alokasi kursi, sampai proses penetapan jumlah dearah pemilihan dan jumlah alokasi kursi untuk anggota DPRD pada Pemilu Tahun 2024.
Pada Sosialisasi kali ini Anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto Afidatus Sholihah menjadi Narasumber. Afida menyampaikan terkait penataan jumlah kursi Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto harus disesuaikan dengan jumlah penduduk yang diatur di Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 Tahun 2023. Biasanya dapil berubah kalau ada 3 hal yaitu perubahan jumlah penduduk, adanya dapil pada Pemilu sebelumnya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip penataap dapil dan adanya pemekaran wilayah atau bencana alam, ucapnya.
Dalam penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pada Pemilu Tahun 2024, KPU sebelumnya harus membuat kajian usulan dapil, usulan itu disampaikan ke KPU RI dan diuji public mengundang masyarakat dan Bawaslu. Bawaslu memang menjadi salah satu pihak yang memberikan masukan dan analisis terkait draft yang menjadi usulan KPU Kabupaten Mojokerto.
Setelah Afida menyampaikan sosialisasi, sesi Tanya jawab dengan peserta sosialisasi dilakukan. Tepat Pukul 16.00 WIB kegiatan ditutup oleh Achmad Arif selaku divisi pengampu sosialisasi ini.