SOSIALISASI DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI PADA PEMILU TAHUN 2024 DI LADANG ANGGREK KECAMATAN PUNGGING
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto gelar Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi pada tahapan Pemilu Tahun 2024. Kamis (08/06/2023) Undangan yang melibatkan Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Penyelenggara Pemilu tigkat PPS ini dimulai pukul 15.00 WIB di Ladang Anggrek Desa Lebaksono Kecamatan Pungging. Dalam kesempatan tersebut hadir Anggota KPU Achmad Arif dan Anis Andayani Kegiatan ini dibuka langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Anis Andayani yang dalam hal ini mewakili Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori yang tidak bisa hadir dikarenakan ada agenda lain. dalam sambutannya Anis menyampaikan bahwa sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto tahun 2024 ini menyampaikan permohonan maaf karena Ketua KPU tidak bisa hadir dan menitipkan salam dari Ketua KPU kepada para peserta Sosialisasi. Kepala Desa Lebaksono Affan Faizin yang turut hadir memberikan sambutan bahwa Pemilu Tahun 2024 harus kita kawal bersama, gerakan mengawal TPS harus kita lakukan bersama untuk melindungi hak-hak Politik Peserta Pemilu dan Pemilih pada saat pemungutan suara nanti. affan menyampaikan banyak terimakasih karena sudah memilih Ladang Anggrek sebagai tempat Sosialisasi. Affan yang juga pernah mendaftar sebagai Anggota KPU Kabupaten Mojokerto pada Tahun 2014 lalu tapi tidak lolos, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama Kecamatan Pungging ini mengajak para peserta untuk peran aktif dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 nanti. Sementara itu Anggota KPU Kabupaten Moojokerto Achmad Arif selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan memberikan informasi terkait proses penataan daerah pemilihan, dari penghitungan jumlah penduduk untuk dijadikan acuan penghitungan jumlah alokasi kursi, uji publik rumusan atau usulan daerah pemilihan dan alokasi kursi, sampai proses penetapan jumlah dearah pemilihan dan jumlah alokasi kursi untuk anggota DPRD pada Pemilu Tahun 2024. Arif menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Mojokerto melaksanakan kegiatan di Ladang Anggrek ini untuk yang kedua kalinya, dia menyampaikan bahwa dulu pada tahapan Pilkada Tahun 2020 KPU Kabupaten Mojokerto juga pernah melaksanakan kegiatan Simulasi Nasional Pemungutan dan Penghitungan Suara di tempat ini Pada Sosialisasi kali ini Anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto Afidatus Sholihah menjadi Narasumber. Afida menyampaikan terkait penataan jumlah kursi Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto harus disesuaikan dengan jumlah penduduk yang diatur di Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 Tahun 2023. Biasanya dapil berubah kalau ada 3 hal yaitu perubahan jumlah penduduk, adanya dapil pada Pemilu sebelumnya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip penataap dapil dan adanya pemekaran wilayah atau bencana alam, ucapnya. Afida menambahkan bahwa penataan daerah pemilihan harus mengacu pada 7 (tujuh) prinsip penataan dapil, yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. Dalam penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pada Pemilu Tahun 2024, KPU sebelumnya harus membuat kajian usulan dapil, usulan itu disampaikan ke KPU RI dan diuji public mengundang masyarakat dan Bawaslu. Bawaslu memang menjadi salah satu pihak yang memberikan masukan dan analisis terkait draft yang menjadi usulan KPU Kabupaten Mojokerto. Setelah Afida menyampaikan sosialisasi, sesi Tanya jawab dengan peserta sosialisasi dilakukan. Tepat Pukul 16.00 WIB kegiatan ditutup oleh Achmad Arif selaku divisi pengampu sosialisasi ini.