Berita Terkini

SOSIALISASI DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI PADA PEMILU TAHUN 2024 DI LADANG ANGGREK KECAMATAN PUNGGING

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto gelar Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi pada tahapan Pemilu Tahun 2024. Kamis (08/06/2023) Undangan yang melibatkan Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Penyelenggara Pemilu tigkat PPS ini dimulai pukul 15.00 WIB di Ladang Anggrek Desa Lebaksono Kecamatan Pungging. Dalam kesempatan tersebut hadir Anggota KPU Achmad Arif dan Anis Andayani Kegiatan ini dibuka langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Anis Andayani yang dalam hal ini mewakili Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori yang tidak bisa hadir dikarenakan ada agenda lain. dalam sambutannya Anis menyampaikan bahwa sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto tahun 2024 ini menyampaikan permohonan maaf karena Ketua KPU tidak bisa hadir dan menitipkan salam dari Ketua KPU kepada para peserta Sosialisasi.  Kepala Desa Lebaksono Affan Faizin yang turut hadir memberikan sambutan bahwa Pemilu Tahun 2024 harus kita kawal bersama, gerakan mengawal TPS harus kita lakukan bersama untuk melindungi hak-hak Politik Peserta Pemilu dan Pemilih pada saat pemungutan suara nanti. affan menyampaikan banyak terimakasih karena sudah memilih Ladang Anggrek sebagai tempat Sosialisasi. Affan yang juga pernah mendaftar sebagai Anggota KPU Kabupaten Mojokerto pada Tahun 2014 lalu tapi tidak lolos, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama Kecamatan Pungging ini mengajak para peserta untuk peran aktif dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 nanti. Sementara itu Anggota KPU Kabupaten Moojokerto Achmad Arif selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan memberikan informasi terkait proses penataan daerah pemilihan, dari penghitungan jumlah penduduk untuk dijadikan acuan penghitungan jumlah alokasi kursi, uji publik rumusan atau usulan daerah pemilihan dan alokasi kursi, sampai proses penetapan jumlah dearah pemilihan dan jumlah alokasi kursi untuk anggota DPRD pada Pemilu Tahun 2024. Arif menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Mojokerto melaksanakan kegiatan di Ladang Anggrek ini untuk yang kedua kalinya, dia menyampaikan bahwa dulu pada tahapan Pilkada Tahun 2020 KPU Kabupaten Mojokerto juga pernah melaksanakan kegiatan Simulasi Nasional Pemungutan dan Penghitungan Suara di tempat ini Pada Sosialisasi kali ini Anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto Afidatus Sholihah menjadi Narasumber. Afida menyampaikan terkait penataan jumlah kursi Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto harus disesuaikan dengan jumlah penduduk yang diatur di Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 Tahun 2023. Biasanya dapil berubah kalau ada 3 hal yaitu perubahan jumlah penduduk, adanya dapil pada Pemilu sebelumnya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip penataap dapil dan adanya pemekaran wilayah atau bencana alam, ucapnya. Afida menambahkan bahwa penataan daerah pemilihan harus mengacu pada 7 (tujuh) prinsip penataan dapil, yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. Dalam penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pada Pemilu Tahun 2024, KPU sebelumnya harus membuat kajian usulan dapil, usulan itu disampaikan ke KPU RI dan diuji public mengundang masyarakat dan Bawaslu. Bawaslu memang menjadi salah satu pihak yang memberikan masukan dan analisis terkait draft yang menjadi usulan KPU Kabupaten Mojokerto. Setelah Afida menyampaikan sosialisasi, sesi Tanya jawab dengan peserta sosialisasi dilakukan. Tepat Pukul 16.00 WIB kegiatan ditutup oleh Achmad Arif selaku divisi pengampu sosialisasi ini.

WADUK TANJUNGAN MENJADI TEMPAT SOSIALISASI DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DPRD KABUPATEN MOJOKERTO PADA PEMILU TAHUN 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto gelar Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi pada tahapan Pemilu Tahun 2024. Rabu (7/06/2023) Undangan yang melibatkan Masyarakat umum, penyelenggara Pemilu tingkat PPK dan PPS, Perwakilan Partai Politik ini dimulai pukul 15.00 WIB di kawasan wisata Waduk Tanjungan Desa Tanjungan Kecamatan Kemlagi. Dalam kesempatan tersebut hadir Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori, Anggota Achmad Arif, Anis Andayani, Jainul Arifin. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori. dalam sambutannya Muslim menyampaikan banyak terimakasih kepada peserta sosialisasi karena di jam sore hari atau jam istirahat para peserta diundang oleh KPU Kabupaten Mojokerto dalam rangka sosialisasi ini.  Sementara itu Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Achmad Arif selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan bahwa disamping melaksanakan sosialisasi, KPU juga dalam rangka memperkenalkan daerah wisata di Kecamatan Kemlagi yaitu Waduk Tanjungan yang sangat luas ini. Suasana sosialisasi di tempat panggung budaya memberikan suasana beda karena sosialisasi tidak harus di dalam ruangan saja. Arif juga memberikan informasi terkait proses penataan daerah pemilihan, dari penghitungan jumlah penduduk untuk dijadikan acuan penghitungan jumlah alokasi kursi, uji publik rumusan atau usulan daerah pemilihan dan alokasi kursi, sampai proses penetapan jumlah dearah pemilihan dan jumlah alokasi kursi untuk anggota DPRD pada Pemilu Tahun 2024. Kecamatan Kemlagi masuk di dalam Daerah Pemilihan 4 (empat) yaitu tergabung ddengan Kecamatan Gedeg, Kecamatan Jetis dan Kecamatan Dawarblandong yang kita kenal Daerah Utara sungai (utara Sungai Brantas). Pada Sosialisasi kali ini Anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto Afidatus Sholihah menjadi Narasumber. Afida menyampaikan hal yang sama seperti sosialisasi sebelumnya yaitu terkait penataan jumlah kursi Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto harus disesuaikan dengan jumlah penduduk yang diatur di Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 Tahun 2023. Biasanya dapil berubah kalau ada 3 hal yaitu perubahan jumlah penduduk, adanya dapil pada Pemilu sebelumnya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip penataap dapil dan adanya pemekaran wilayah atau bencana alam, ucapnya. KPU mendapatkan data agregat penduduk dari Kementerian dalam negeri (Kemendagri), kemudian KPU melakukan pencermatan dan menyusun jumlah kursi yang menjadi acuan penyusunan Dapil di Kabupaten Mojokerto. Dapil 4 sendiri setelah ditetapkan Alokasi Kursi untuk Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto pada Pemilu Tahun 2024 hasilnya adalah ketemu angka 11 kursi yang akan diperebutkan oleh Caleg dari 18 Partai Politik. Setelah Sosialisasi disampaikan oleh Anggota Bawaslu, Tepat Pukul 16.00 WIB kegiatan ditutup oleh Achmad Arif selaku divisi pengampu sosialisasi ini.

KPU MOJOKERTO GELAR SOSIALISASI DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI PADA TAHAPAN PEMILU TAHUN 2024 DI KECAMATAN TRAWAS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto gelar Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi pada tahapan Pemilu Tahun 2024. Selasa (06/06/2023) Undangan yang melibatkan Masyarakat umum, penyelenggara Pemilu dan perangkat desa ini dimulai pukul 14.30 WIB di Balai Desa Ketapanrame Kecamatan Trawas. Dalam kesempatan tersebut hadir Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori, Anggota Achmad Arif, Anis Andayani, Jainul Arifin dan Plt Sekretaris Popong Anjarseno. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori. dalam sambutannya Muslim menyampaikan bahwa sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto tahun 2024 ini disampaikan untuk yang pertama di Dapil 2 (dua) yaitu di Kecamatan Trawas. Hari ini kita melaksanakan sosialisasi yang mana kita ketahui Kabupaten Mojokerto dibagi menjadi 5 daerah Pemilihan, kecamatan Trawas sendiri masuk di Dapil 2 yang tergabung dengan kecamatan Jatirejo, Kecamatan Pacet, dan Kecamatan Gondang. Untuk itu saya berharap bapak/ibu mengikuti kegiatan sosialisasi ini sampai selesai sehingga harapannya informasi yang kita sampaikan nanti sampai kepada masyarakat di ujung selatan timur ini (kecamatan trawas) agar mengetahui informasi terkait daerah pemilihan, Tuturnya. Sementara itu Anggota KPU Kabupaten Moojokerto Achmad Arif selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan memberikan informasi terkait proses penataan daerah pemilihan, dari penghitungan jumlah penduduk untuk dijadikan acuan penghitungan jumlah alokasi kursi, uji publik rumusan atau usulan daerah pemilihan dan alokasi kursi, sampai proses penetapan jumlah dearah pemilihan dan jumlah alokasi kursi untuk anggota DPRD pada Pemilu Tahun 2024. Pada Sosialisasi kali ini Anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto Afidatus Sholihah menjadi Narasumber. Afida menyampaikan terkait penataan jumlah kursi Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto harus disesuaikan dengan jumlah penduduk yang diatur di Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 Tahun 2023. Biasanya dapil berubah kalau ada 3 hal yaitu perubahan jumlah penduduk, adanya dapil pada Pemilu sebelumnya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip penataap dapil dan adanya pemekaran wilayah atau bencana alam, ucapnya. Dalam penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pada Pemilu Tahun 2024, KPU sebelumnya harus membuat kajian usulan dapil, usulan itu disampaikan ke KPU RI dan diuji public mengundang masyarakat dan Bawaslu. Bawaslu memang menjadi salah satu pihak yang memberikan masukan dan analisis terkait draft yang menjadi usulan KPU Kabupaten Mojokerto. Setelah Afida menyampaikan sosialisasi, sesi Tanya jawab dengan peserta sosialisasi dilakukan. Tepat Pukul 16.00 WIB kegiatan ditutup oleh Achmad Arif selaku divisi pengampu sosialisasi ini.  

BIMBINGAN TEKNIS PENEGAKAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK BADAN ADHOC PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

KPU Kabupaten Mojokerto melakukan Bimbingan Teknis Penegakan dan Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk PAnitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Mojokerto. Jum’at (19/05/2024).   Undangan yang melibatkan Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Mojokerto ini dimulai pukul 09.00 WIB di Gedung Pemilu KPU Kabupaten Mojokerto. Dalam kesempatan tersebut Hadir Ketua Muslim Bukhori, Anggota, Achmad Arif, Anis Andayani, Vikhie Risdianto, Jainul Arifin dan Plt Sekretaris Popong Anjarseno. Ketua KPU Kabupaten Mojokerto dalam sambutannya menyampaikan bahwa PPK dan secretariat harus menjaga soliditas. “hari ini sudah masuk tahapan yang krusial, yang menguras energi atau tenaga, untuk itu saya berharap antar PPK kemudian dengan secretariat harus bisa membagi tugasnya dengan baik. Artinya disitu harus benar-benar saling membantu, harus membantu divisi lain atau teman kita yang sedang repot mengurus tahapan divisinya masing-masing. Tandasnya Seorang penyelenggara harus bisa menjaga integritas, profesionalitas dan netralitas, ini adalah ruh sebagai penyelenggara yang harus kita tanamkan kepada diri kita masing-masing. Imbuhnya Kemudian muslim menyampaikan bahwa sekitar bulan September awal nanti aka nada Kirab Pemilu di Kabupaten Mojokerto. Kirab akan membawa 18 bendera Partai Politik Peserta Pemilu untuk dibawa keliling Kabupaten Mojokerto dan akan melakukan sosialisasi Pemilu Tahun 2024. Pembinaan yang pertama disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Vikhie Risdianto. Vikhie menyampaikan bahwa anggota PPK yang lain harus bisa menjawab jika ada pertanyaan terkait data pemilih walaupun itu hanya angka globalnya saja. Yang menjadi perhatian khusus adalah TPS Lokus yang ada di beberapa kecamatan. “tanggal 1-2 Juni 2023 nanti penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP Akhir). Tandasnya. Pembinaan yang kedua disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Jainul Arifin. Hari ini boleh berkomunikasi dengan siapapun termasuk dengan Partai Politik Peserta Pemilu, tapi juga harus menjaga Kode Etik sebagai penyelenggara Pemilu, jangan sampai kemudian ada pelanggaran kode etik, maka salah satu kode etik perilaku penyelenggara Pemilu adalah berkepastian hukum, memberikan informasi apapun dan berbicara apapun harus berkepastian hukum. Terangnya. Jainul lebih menekankan bahwa jangan sampai penyelenggara badan adhoc ada yang melanggar kode etik. Regulasi dan aturan penyelenggara badan adhoc juga disampaikan secara detail untuk mengantisipasi penyelenggara badan adhoc khususnya di Kabupaten Mojokerto tidak melanggar aturan atau hukum yang ada. Jainul juga menyampaikan bahwa keterbukaan informasi terkait adanya medsos harus dimaksimalkan untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada publik. Disambung materi yang ketiga disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Anis Andayani. Anis menyampaikan tujuan penerapan Kode etik bagi penyelenggara Adhoc khususnya di Kabupaten Mojokerto. Menegakkan integritas dan profesionalitas penyelenggara Pemilu sangat penting agar sebagai penyelenggara Pemilu tau aturan. Pedoman etik dan perilaku penyelenggara Pemlu tentunya berdasar dengan peraturan perundang-undangan Pemilu. Landasan yuridis pengaturan etik badan adhoc yaitu Keputusan KPU Nomor 337 tahun 2020. Tandasnya. Perlu diketahui aktivitas pembinaan etik dan perilaku badan adhoc melalui internalisasi pembinaan, sosialisasi dan publikasi. Ditengah acara Bimbingan Teknis Penegakan dan Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc hadir Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) I Dewa Kade Wiarsa Rakasandi dan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Khoirul Anam. Dewa memberikan pengarahan dan bimbingan berbicara dalam konteks aturan etika material, secara garis besar aspek integritas dan aspek profesionalitas. Pada prinsipnya satu tahapan penting yang sudah berjalan adalah rekruitmen badan adhoc, harapan saya yang pertama dibawah supervise KPU Kabupaten/Kota melaksanakan 2 (dua) hal, jika ada dugaan pelanggaran kode etik oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) baik dari pengawasan internal maupun laporan masyarakat itu ditangani oleh KPU Kabupaten/kota. Kemudian dialporkan ke pleno dan diambil keputusan. Sedangkan jika aduan itu menyangkut PPK, KPU, Bawaslu, Panwascam maka kewenangan ada di kami (DKPP), jelasnya. Seementara itu Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Khoirul Anam memberikan arahan dan bimbingan bahwa Anggota PPK harus mempunyai tanggung jawab untuk pelaksanaan Pemilu di tingkat Kecamatan masing-masing. Ketua PPK harus mampu memahami seluruh kegiatan Kepemiluan. Harapan saya untuk kawan-kawan Ketua dan Anggota PPK tolong dijaga betul soliditas karena kesuksesan penyelenggaraan Pemilu harus solid dulu, saya berharap penyelenggaraan Pemilu khususnya di Kabupaten Mojokerto bisa kondusif, aman dan terselenggara dengan baik, jelasnya. Setelah Bimbingan Teknis usai, acara ditutup oleh Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Anis Andayani tepat pukul 15.30 WIB di Gedung Pemilu KPU Kabupten Mojokerto.

RAPAT KOORDINASI PEMBAHASAN SEWA GUDANG LOGISTIK PEMILU 2024 KPU PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA SE-JAWA TIMUR

     Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU JATIM) menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Sewa Gudang Logistik Pemilu 2024 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur pada hari Selasa sampai Rabu (16-17/5) di kantor KPU Kota Malang, Jl. Bantaran No. 6 Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang - Jawa Timur, 65126.       Adapun rangkaian acara ceremonial antara lain menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, mendengarkan Jingge Pemilu 2024, Do'a yang dipandu oleh Sekretaris KPU Kabupaten Bondowoso dan laporan kegiatan oleh Kepala Bagian Keuangan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Timur, sambutan selamat datang oleh Ketua KPU Kota Malang, sambutan dan pembukaan oleh Ketua KPU Jawa Timur serta pengarahan umum dari para anggota KPU Provinsi Jawa Timur.       Hadir dari KPU Jawa Timur yaitu Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam, Ka. Divisi Perencanaan dan Logistik Miftahur Rozaq, Ka. Divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Choiawan dan Ka. Divisi SDM dan Litbang Rohani.       Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas memberikan sambutan selamat datang pada        Selanjutnya sambutan dari Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam sebelum membuka acara. Dalam sambutannya Anam menyampaikan permohonan maaf karena komisioner KPU Provinsi hadir tidak lengkap karena masing-masing ada tugas yang berbeda. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada KPU Kota Malang yang bersedia menjadi tuan rumah rakor hari ini. Pria asal Surabaya ini juga menyampaiakan evaluasi dan evaluasi terkait 14 hari kebelakang yaitu tahapan pencalonan bakal calon legislatif yang mana banyak dinamika dilapangan yang kita jumpai.       Anam juga menyampaikan terkait pentingnya keberadaan gudang ligistik yang sesuai kebutuhan pemilu 2024 di masing-masing kabupaten/kota. KPU RI juga merencanakan akan melakukan MOU dengan Bulog terkait kerja sama penyewaan gudang logistik pemilu karena bulog yang memungkinkan kita untuk sewa.       Besok salah satu pemateri dari kegiatan ini adalah dari Bulog regional Jatim agar mendapat pemahaman yang sama terkait ketersediaan gudang yang dapat di sewa dan digunakan tempat penyimpanan logistik pemilu 2024. Selain terkait logistik, Anam juga menyampaiakan terkait pentingnya pengelolaan keuangan Pemilu 2024 yang sangat besar. Dihimbau bahwa agar mengelola keuangan pemilu dengan baik dan akuntable. #MB

HARI KETUJUH PENYERAHAN BERKAS BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN MOJOKERTO, SEPI PENDAFTAR

KPU Kabupaten Mojokerto membuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Mojokerto mulai tanggal 1 hinggal 14 Mei 2023 di kantor KPU Kabupaten Mojokerto, Jl. R.A.A.K. Adi Negoro Nomor 1-2 Sooko Mojokerto. Penerimaan berkas dari partai politik direncanakan di Gedung Pemilu KPU Kabupaten Mojokerto mulai jam 08.00 hingga jam 16.00 WIB, namun di hari terakhir tanggal 14 Mei akan ditutup hingga jam 23.59 WIB.         Anehnya hinggal hari ini Minggu (7/5/2023) masih terlihat sepi pendaftar dari seluruh partai politik yang ada di Kabupaten Mojokerto. Padahal sebelumnya dilakukan rapat koordinasi oleh KPU Kabupaten Mojokerto yang menghadirkan seluruh pimpinan dan LO dari 18 Partai Politik terkait berkas yang harus disiapkan saat mendaftar dan KPU juga membuka Help Desk yang terbuka untuk siapa saja khususnya partai politik yang ingin berkonsultasi.         Seperti halnya yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabuaten Mojokerto Muslim Bukhori bahwa hinggal penutupan pendaftaran di hari ketujuh ini pukul 16.00 masih belum ada partai politik yang menyerahkan daftar bakal calon anggota legislatifnya "Kita dari tim KPU selalu siap setiap hari dalam menerima pendaftaran atau penyerahan berkas bakal calon DPRD mulai jam 08.00 sampai jam 16.00 di kantor KPU, namun hingga minggu yang mana ini hari ketujuh pendaftaran di tutup pukul 16.00 ini masih belum ada satupun partai politik yang hadir dan mendaftarkan bakal calon nggota DPRD nya ke KPU".         Perlu diketahui sebelumnya, sesuai deng Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 bahwa penyerahan berkas bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dimulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 Mei 2023.