Berita Terkini

Rapat Koordinasi Pasca Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur Untuk Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU JATIM) menggelar Rapat Koordinasi Pasca Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur Untuk Pemilu 2024 ada hari Minggu sampai Senin (25-26/6/2023) yang bertempat di aula Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Jl.  Tenggilis No. 1-3, Kendangsari, Kec. Tenggilis, Surabaya.       Hadir dari KPU Provinsi Jawa Timur yaitu Ketua KPU Choirul Anam, komisioner divisi Data dan Informasi Nurul Amalia, komisioner divisi SDM dan Litbang Rohani dan Sekretaris KPU Nanik Karsini, serta turut terundang dari KPU Kabupaten Kota yaitu Ketua KPU, komisioner divisi perencanaan, data dan informasi serta operator Sidalih di 38 KPU Kabupaten Kota Se-Jawa Timur.       Hadir dari KPU Kabupaten Mojokerto adalah Ketua KPU Muslim Bukhori, komisioner divisi perencanaan, data dan informasi Vikhie Risdianto dan Operator Sidalih M. Hafid Hidayatulloh.       Kegiatan di buka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam, dan didahului dengan smbutan dan pengarahan terkait kepemiluan. Dalam sambutannya Pak Anam menyampaikan mohon maaf kalau aula KPU Jawa Timur kurang memadai. Sekjen KPU RI juga sudah berkunjung ke Kantor KPU Jatim dan menjanjikan akan segera ada biaya rehab untuk melebarkan Aula kantor sehingga kalau di pakai kegiatan rakor maupun kegiatan yang lain. Gubernur Jawa Timur juga menyanggupi terkait Hibah pembangunan gedung kantor KPU Jatim yang sudah teragendakan.       Selain itu, Choirul Anam juga memberikan apresiasi kepada KPU Kabupaten/Kota yang telah menyelesaikan Pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap di masing-masing kabupaten/kota dengan dinamika yang ada. Pak Anam menyontohkan di Surabaya yang sempat ada tragedi lampu mati dan sedikit alot dalam mensingkronkan daftar pemilih yang akan ditetapkan. Selain Surabaya, Kabupaten Sumenep juga menjadi contoh karena viralnya berita komisioner divisi perencanaan, data dan informasi berpelukan dengan operator SIDALIH selepas melaksanakan penetapan DPT. Hal itu karena Kabupaten Sumenep yang letak geografisnya terdiri dari banyak kepulauan yang jarak tempuhnya sangat jauh dan terpencil.       Terakhir sambutannya, Ketua KPU Jatim menyampaikan bahwa pemilu itu bukan tahapan potongan kecil-kecil, namur saling terintegrasi antar divisi dan antar tahapan, oleh karena itu 5 komisioner KPU harus saling memahami seluruh tahapan pemilu yang ada secara utuh. Sambutan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur di akhiri dengan membuka acara secara resmi rapat koordinasi kali ini. Kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan umum secara bergantian oleh anggota dan Sekretaris KPU Jawa Timur yang hadir.       Perlu kita ketahui bahwa KPU Kabupaten /Kota telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 38 Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Timur pada tanggal 19 sampai 20 Juni 2023 yang lalu. Mb

PENYAMPAIAN BERITA ACARA HASIL VERIFIKASI ADMINISTRASI DOKUMEN PERSYARATAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN MOJOKERTO PADA PEMILU TAHUN 2024

Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Achmad Arif, Anis Andayani dan Jainul Arifin. Acara yang mengundang Perwakilan 18 Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Mojokerto ini dimulai pukul 11.30 WIB di Gedung Pemilu KPU Kabupaten Mojokerto. Acara dibuka langsung Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Anis Andayani yang dalam hal ini mewakili Ketua KPU Kabupaten Mojokerto tidak bisa hadir karena bersamaan dengan Kegiatan di KPU Provinsi Jawa Timur. Dalam sambutannya Anis menyampaikan bahwa hari ini KPU Kabupaten Mojokerto akan menyampaikan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Pada Pemilu Tahun 2024 kepada Partai Politik dan Bawaslu. Menurut Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 pasal 47 Pasal 47 (1) Jika hasil Verifikasi Administrasi menyatakan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon benar dan tidak terdapat kegandaan pencalonan, Bakal Calon dimaksud dinyatakan memenuhi syarat. (2) Jika hasil Verifikasi Administrasi menyatakan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon belum benar dan/atau terdapat kegandaan pencalonan, Bakal Calon dimaksud dinyatakan belum memenuhi syarat. (3) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ke dalam berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon. Sesuai Program dan jadwal kegiatan Tahapan Pencalonan Angota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon dilaksanakan pada tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023. Kemudian pada tanggal 24 Juni sampai dengan 25 Juni 2023 jadwal penyampaian Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi. KPU Kabupaten Mojokerto setelah melaksanakan Verifikasi Administrasi kemudian menyampaikan Hasil Verifikasi Administrasi secara fisik (hardcopy) kepada 18 (delapan belas) Partai Politik yang hadir. Selain Hasil verifikasi administrasi secara fisik disampaikan secara langsung, hasil Verifikasi Administrasi juga bisa dilihat melalui Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) masing-masing partai politik. Disana dijelaskan secara rinci status dokumen yang Memenuhi Syarat (MS) ataupun yang Belum Memenuhi Syarat (BMS). Achmad Arif selaku Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan bahwa masih banyak Dokumen Persyaratan Bakal Calon yang kurang lengkap atau Belum Memenuhi Syarat (BMS). Diantaranya terkait ketidak cocokan antara nama bakal calon yang ada di E-Ktp dengan hasil input yang ada di Aplikasi Silon. Kemudian ada beberapa ijazah yang legalisirnya tidak kelihatan jelas, ada kegandaan anggota Partai Politik dan yang lainnya. Hal itu disampaikan Arif kepada perwakilan Partai Politik yang hadir. Arif juga menjelaskan jika ada Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon yang berstatus BMS maka partai politik masih mempunyai waktu untuk melakukan pengajuan perbaikan dokumen yaitu pada tanggal 26 Juni – 9 Juli 2023 di Kantor KPU Kabupaten Mojokerto. Pengajuan perbaikan Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon akan diverifikasi lagi oleh KPU Kabupaten Mojokerto. Setelah Arif menjelaskan beberapa hal terkait Verifikasi Administrasi dan Dokumen Persyaratan Bakal Calon, kemudian KPU Kabupaten Mojokerto memberikan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Kepada Perwakilan Partai Politik yang Hadir. Acara ditutup oleh Achmad Arif selaku Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Divisi Teknis Penyelenggaraan tepat pukul 13.00 WIB.

RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAN PENETAPAN DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) PADA PEMILU TAHUN 2024

KPU Kabupaten Mojokerto gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada Pemilu Tahun 2024 di Hotel Grand Whiz Trawas Selasa (20/06/2023). Rapat pleno ini dihadiri oleh Ketua Muslim Bukhori, Anggota, Vikhie Risdianto, Achmad Arif, Anis Andayani dan Jainul Arifin.  Acara yang mengundang Forkopimda, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Mojokerto, perwakilan Partai politik, Bawaslu Kabupaten Mojokerto dan perwakilan pondok pesantren yang ada TPS lokasi khusus (TPS Lokus) ini dimulai pukul 10.30 WIB di Aula welirang.  Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori. Dalam sambutannya muslim menyampaikan Hari ini melaksanakan rapat pleno terbuka DPT yg mana ini butuh proses yg sangat panjang, mudah2an ini nanti bisa berjalan dgn lancar, angka-angka (jumlah pemilih) mulai awal memang sangat dinamis mulai dari jumlah TPS dan daftar pemilih yang ada perubahan, oleh karena itu setelah rapat pleno ini kita sampaikan kepada masyarakat harapannya dapat masukan dari masyarakat barangkali ada keluarganya belum masuk di daftar Pemilih sehingga kita bisa melakukan perbaikan untuk data yg lebih valid sampai pada tanggal 14 februari 2024 nanti, ungkapnya.  Selanjutnya Setelah acara dibuka oleh muslim, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dipimpin langsung oleh Vikhie Risdianto selaku Divisi Perencanaan, data dan informasi. Vikhie menjelaskan terkait perubahan-perubahan yang terjadi dari mulai penetapan DPSHP Akhir yang ditetapkan oleh masing-masing PPK sampai penetapan DPT ini. Vikhie juga menjelaskan terkait perubahan di TPS Lokasi Khusus yang ada di beberapa Kecamatan. Ada pemilih yg blm masuk dan ada pemilih yg seharusnya dikeluarkan atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di DPSHP Akhir, perubahan setelah rekapitulasi pleno tingkat kecamatan, perubahan tersebut dikarenakan unsur kegandaan, pemilih yang TMS dan tambahan pemilih baru.  Pembacaan rekapitulasi dibacakan langsung oleh Pimpinan KPU Kabupaten Mojokerto secara estafet bergantian sesuai urut kecamatan.  Setelah pembacaan rekapitulasi selesai, KPU kemudian memberikan waktu untuk tamu undangan agar menyampaikan tanggapan atau masukan kepada KPU guna untuk evaluasi agar dalam menyusun daftar pemilih lebih valid lagi. Tanggapan dan masukan yg pertama disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto Afidatus Sholikah. Wanita yang akrab disapa afida ini menyampaikan Ada 15 Saran Perbaikan (Sarper) Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) kepada PPK terkait penyusunan Daftar Pemilih Tetap ini dan sudah ditindaklanjut semua, menurut afida data DPT sudah singkron dengan data bawaslu. Saran dari bawaslu ada beberapa orang yang belum masuk ke dalam daftar pemilih untuk bisa diperhatikan dan dimasukkan ke Daftar pemilih agar tidak hilang hak pilihnya.  Afida juga menyarankan supaya TPS di dekat Panti Werdha yang ada di kecamatan sooko agar letak TPS didekatkan ke panti untuk memudahkan pemilih yang berada di panti werdha dalam memilih di TPS. Selama tahapan pemilu KPU dan bawaslu sudah melaksanakan koordinasi secara intens dan baik, hasilnya tidak ada permasalahan yg signifikan dalam proses tahapan penyusunan daftar pemilih.  Dari jajaran bawaslu akan melakukan pencermatan setelah ditetapkan DPT, tujuannya ketika ada pemilih yg belum masuk di daftar Pemilih bisa disampaikan kepada KPU dan dimasukkan ke daftar pemilih.  Tanggapan dan masukan yang kedua disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto. Amat menyampaikan bahwa mulai saat ini dispendukcapil melakukan perekaman e-ktp secara masif, amat berharap semua dapat memberikan informasi untuk penduduk yg belum rekam E-KTP supaya melakukan perekaman. Amat mendukung untuk data yg lebih valid dan optimis sebelum 14 februari 2024 dispendukcapil bisa menyelesaikan proses perekaman sehingga bisa mendapatkan E-KTP semua.  Tepat pukul 11.50 Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada Pemilu Tahun 2024 ditutup oleh Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama.     

KPU KABUPATEN MOJOKERTO GELAR RAPAT KOORDINASI KINERJA BADAN ADHOC UNTUK PPK

Dalam kesempatan tersebut hadir Ketua KPU Muslim Bukhori, Anggota KPU Achmad Arif, Vikhie Risdianto, Anis Andayani dan Jainul Arifin.  Undangan yang melibatkan 5 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Mojokerto ini dimulai pukul 15.30 WIB bertempat di Hotel Grand Whiz Trawas.  Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori menyampaikan bahwa dari sejak pelantikan sampai saat ini, Hanya hari ini kita bisa rakor mengundang 5 ppk sekaligus yang bertempat di hotel, atas nama kpu saya berterimakasih banyak karena sudah memperhatikan undangan KPU melaksanakan rapat koordinasi dan lanjut besok kita melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Mulai awal kita rumuskan bersama kita rancang bersama melakukan rapat pleno setiap jenjang sehingga sampai besok mudah-mudahan sudah bisa digunakan sebagai acuan pemilih pada Pemilu 2024. Oleh karena itu harapannya ini benar-benar valid hasil kerja kita untuk besok kita tetapkan.  Setelah muslim menyampaikan sambutan, dilanjutkan oleh vikhie Risdianto anggota KPU kabupaten Mojokerto divisi Perencanaan,data dan informasi memberikan arahan terkait rapat koordinasi persiapan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT)  Dilanjutkan Jainul Arifin menyampaikan bahwa PPK dan PPS Belum mengoptimalkan medsosnya, selain membagikan kegiatan juga bisa merepost sosmed KPU, itu sebagai memberikan informasi kepada masyarakat untuk kegiatan pemilu. Jainul juga menyampaikan terkait laporan kinerja harus dikerjakan se objektif mungkin, penilaian sesama teman PPK harus dilakukan dengan benar.  Disambung Anis Andayani divisi Hukum dan pengawasan memberikan arahan terkait kinerja menyelesaikan permasalahan. Memang dalam tahapan pemutakhiran data pemilih kawan2 divisi data berjibaku mengolah data sehingga terbentuk data pemilih. Ketika ada saran perbaikan tetap harus kita jawab sesuai regulasi, Harapan saya bahwa semua divisi semua anggota PPK harus tau semua tahapan yg berjalan, terangnya.  setelah Anis menyampaikan arahannya,giliran Achmad Arif divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Mojokerto memberikan arahan kepada 90 orang PPK yang hadir. Arif menyampaikan terkait Isu strategis rancangan peraturan kpu tentang pemungutan dan penghitungan suara, Faktor kelelahan yg dialami oleh KPPS yang melihat studi kasus Pemilu 2019. Metode penghitungan akan dilakukan 2 pararel di tingkat TPS, diharapakan mampu memangkas waktu yg begitu panjang. Metode penyalinan berita acara dan sertifikat hasil nantinya kpu akan mengusulkan penggunaan mesin fotocopy, dam juga akan menggunakan format digital penyempurnaan aplikasi sirekap yg akan disempurnakan dan akan digunakan di pemilu tahun 2024 nanti.  Penyederhanaan nomenklatur formulir yang sebelumnya banyak sekali formulir untuk penghitungan suara yg akan disederhanakan menjadi formulir C hasil.  Forum ini diharapkan mampu memberikan suntikan semangat dan bertanggung jawab kepada Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Mojokerto untuk mensukseskan Pemilu 2024 yang berintegrasi.       

RAPAT KOORDINASI NASIONAL DALAM RANGKA PENYUSUNAN KEBUTUHAN DAN BIAYA LOGISTIK PEMILU TAHUN 2024 GELOMBANG II

Rapat Koordinasi Nasional Dalam Rangka Penyusunan Kebutuhan dan Biaya Logistik Pemilu Tahun 2024 Gelombang II         Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menggelar Rapat Koordinasi Nasional Dalam Rangka Penyusunan Kebutuhan dan Biaya Logistik Pemilu Tahun 2024 Gelombng II pada hari Selasa sampai dengan Jum'at (13-16/6) bertempat di Pullman Jakarta Central Park Hotel, Jl. Letjen S. Parman No Kav. 28 South Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.       Rakornas ini dibagi menjadi tiga gelombang yaitu gelombang Pertama bertempat di Hotel Grand Marcure, Solo Baru tanggal 6-9 Juni 2023 dengan peserta dari 11 Provinsi beserta Kabupaten/Kotanya, Gelombang ke-2 bertempat di Pullman Jakarta Central Park, Jakarta Barat tanggal 13-16 Juni 2023, dengan peserta dari 13 Provinsi beserta Kabupaten/Kotanya termasuk Provinsi Jawa Timur dan gelombang ke-3 bertempat di Hotel Vasa, Surabaya tanggal 20-23 Juni 2023 dengan peserta dari 14 Provinsi beserta Kabupaten/Kotanya.       Hadir dalam undangan Rakornas gelombang II ini adalah Ketua, Sekretaris, Kabag Keuangan, Umum dan Logistik, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang ada di 11 Provinsi termasuk Provinsi Jawa Timur. Tarian khas Betawi serta penampilan lawakan dan atraksi jawara khas betawi turut memeriahkan pada pembukaan kegiatan ini.       Kegiatan di awali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, mendengarkan jinggel pemilu, do'a serta laporan kegiatan oleh Kabiro Logistik KPU RI. Hadir dalam pembukaan kegiatan ini Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Afifuddin Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajad Anggota KPU RI dan Sekretaris Jendral KPU RI Bernad Darmawan.       Rapat Koordinasi ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan dilanjutkan dengan sambutan dan pengarahan. Dalam awal sambutannya beliau menyampaikan bahwa untuk menentukan jumlah kebutuhan logistik pemilu tentu kita harus mengetahui jumlah pemilih kita dan jumlah Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Prov, DPRD Kabupaten/Kota serta Calon Presiden dan Wakil Presiden.       Hasyim juga menyampaikan bahwa dalam menyusun kebutuhan logistik juga harus mengacu pada prinsip-prinsip antara lain tepat jumlah, tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu. Pendistribusian logistik juga menjadi atensi kita bersama bagaimana logistik akan tiba di TPS maksimal H-1 hari pemungutan suara, harus dihitung dengan baik kapan mulai mendistribusikan, berapa tenaga yang kita butuhkan, armada apa yang harus kita siapkan itu semua menjadi fokus kita khususnya yang ada di daerah dengan kategori terluar, terpencil, terjauh, terisolasi.       Selain kebutuhan logistik, yang menjadi perhatian kita semua adalah kebutuhan gudang yang akan digunakan untuk menyimpan logistik. Berapa gudang yang dibutuhkan, luasannya berapa, berapa lama kita memerlukannya, kalau tidak memiliki gudang apakah kita harus menyewa.       Hadir sebagai peserta dari KPU Kabupaten Mojokerto antara lain Ketua Muslim Bukhori, Plt. Sekretaris Popong Anjarseno dan Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik Anna Pratama sebagaimana undangan KPU RI Nomor : 542/PP.08.1-SD/05/2023 tanggal 31 Mei 2023. *(Mb)*