Berita Terkini

SOSIALISASI DAN RAPAT KOORDINASI PERATURAN KPU NOMOR 20 TAHUN 2023 PERUBAHAN ATAS PKPU NOMOR 15 TAHUN 2023 TENTANG KAMPANYE PEMILU TAHUN 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto gelar Rapat Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu Tahun 2024. Rabu (18/10/2023). Undangan yang melibatkan Forkopimda, Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Instansi terkait, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pimpinan Pondok Pesantren, perwakilan Organisasi Masyarakat dan perwakilan 18 Partai Politik Peserta Pemilu ini dimulai pukul 10.45 WIB di Gedung Pemilu KPU Kabupaten Mojokerto. Dalam kesempatan tersebut hadir Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Achmad Arif dan Jainul Arifin. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Achmad Arif selaku mewakili Ketua KPU Kabupaten Mojokerto yang dalam kegiatan ini tidak bisa hadir dikarenakan ada kegiatan yang lain. Dalam sambutannya Arif menyampaikan bahwa sangat penting sekali untuk semua pihak dalam memahami PKPU Nomor 20 Tahun 2023 terkait Kampanye Pemilu Tahun 2024 karena sebentar lagi tahapan masa Kampanye sudah akan dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Aturan yang ada nanti harus kita pedomani bersama agar ketika melaksanakan Kampanye tidak terbentur dengan hukum yang berlaku, terangnya. Sementara itu Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Jainul Arifin menyampaikan materi terkait isi dari PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu Tahun 2024. Jainul menghimbau agar Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 tidak memasang APS yang menyerupai APK di  tempat ibadah, Rumah Sakit dan Gedung Pemerintah termasuk  fasilitas TNI/Polri, BUMN/BUMD sesuai Surat KPU Nomor 765/PL.01.6-SD/05/2023 Tanggal  27 Juli 2023. Jainul juga menyampaikan terkait jadwal pelaksanaan Kampanye dan pendaftaran Tim Kampanye dan Tim Pelaksana Kampanye pada Pemilu Tahun 2024. Pendaftaran Tim pelaksana kampanye paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye. mengutip Pasal 27 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Kampanye Pemilu dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) Hari setelah penetapan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD, serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) Hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang. selain menjelaskan tahapan dan aturan tentang kampanye, Jainul juga menyampaikan terkait Penggunaan Sistem Informasi dalam  Pelaksanaan Kampanye Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA). Dalam pelaksanaan Tahapan Kampanye. KPU akan menggunakan alat bantu yang  diharapkan akan mempermudah pelaksanaan dan memperluas jangkauan kampanye  yang dilakukan oleh Peserta Pemilu. Berikut adalah beberapa fungsi SIKADEKA dalam  pelaksanaan Kampanye. Dalam pelaksanaan  Kampanye Pertemuan  Terbatas, Pertemuan Tatap  Muka perlu untuk  ditembuskan kepada Polri. Untuk membantu hal  tersebut hal itu dapat  dilakukan dengan  dikirimkan kepada Polri  melalui aplikasi SIKADEKA. Melalui Aplikasi Peserta  Pemilu dapat menginfokan  lokasi alat kampanye  Pertemuan Terabtas dan  Tatap Muka yang akan  ditampilkan lewat  Infopemilu.kpu.go.id dan Melalui Aplikasi Peserta  Pemilu dapat menginfokan  lokasi pelaksaanaan  kampanye Pertemuan  Terabtas dan Tatap Muka  yang akan ditampilkan  lewat Infopemilu.kpu.go.id

KPU Kabupaten Mojokerto gelar Rapat Koordinasi Penentuan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) pada Pemilu Tahun 2024 bersama PPK se-Kabupaten Mojokerto

#TemanPemilih, hari ini Jum'at (13/10/2023) KPU Kabupaten Mojokerto gelar Rapat Koordinasi Penentuan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) pada Pemilu Tahun 2024. Bertempat di Gedung Pemilu KPU Kabupaten Mojokerto, acara dimulai Pukul 09.00 sampai selesai.  Turut hadir Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori dan Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Jainul Arifin.  Rapat Koordinasi dengan Mengundang Ketua dan Anggota PPK Divisi Hukum dan Pengawasan Kampanye se-Kabupaten Mojokerto ini diharapkan nantinya jajaran PPK dan PPS paham titik lokasi pemasangan APK dan BK  sebelum tahapan masa Kampanye dimulai.  Rapat Koordinasi dipimpin langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Jainul Arifin yang memberikan pengarahan dan informasi terkait penentuan pemasangan APK dan BK. 

RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PENENTUAN PEMASANGAN APK DAN BK BERSAMA PEMERINTAH DAERAH PADA PEMILU TAHUN 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto gelar Rapat Koordinasi Persiapan Penentuan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) Pemilu Tahun 2024. kamis(12/10/2023) Undangan yang melibatkan Instansi terkait diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto, Kemenag Kabupaten Mojokerto, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Mojokerto, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto, Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Bagian Hukum sekretariat daerah Kabupaten Mojokerto ini dimulai pukul 10.15 WIB di media center KPU Kabupaten Mojokerto. Dalam kesempatan tersebut hadir Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Anis Andayani, Jainul Arifin dan Achmad Arif. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Anis Andayani selaku mewakili Ketua KPU Kabupaten Mojokerto yang dalam kegiatan ini tidak bisa hadir dikarenakan ada kegiatan yang lain. dalam sambutannya Anis menyampaikan bahwa sebelum pelaksanaan tahapan Kampanye, KPU Kabupaten Mojokerto harus berkoordinasi terlebih dahulu agar nanti KPU Kabupaten Mojokerto dalam menyusun dan membuat Surat Keputusan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) tidak melanggar aturan yang ada. sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Jainul Arifin menyampaikan bahwa tahapan Kampanye dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Waktu 75 hari Partai Politik Peserta Pemilu akan melaksanakan tahapan Kampanye dengan jadwal Kampanye yang harus disampaikan kepada KPU dan Bawaslu. Jainul juga menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan ketika masa tahapan kampanye, diantaranya yaitu pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye. APK yang dibuat oleh Partai Politik nantinya akan diatur oleh KPU Kabupaten Mojokerto untuk pemasangannya. KPU Kabupaten Mojokerto juga akan memverifikasi desain APK dari Partai Politik peserta Pemilu sebelum APK itu dipasang. Rapat Koordinasi kali ini membahas tentang peraturan-peraturan yang ada sebagai acuan pembuatan Surat Keputusan KPU dalam pemasangan APK nantinya. Jainul juga menanyakan apakah ada Perda yang membahas tentang public/kab-mojokerto/reklame,baliho atau sebutan lainnya yang berhubungan dengan APK Peserta Pemilu untuk mengetahui titik mana saja yang dilarang dan diperbolehkan dalam pemasangan APK dan BK agar ketika pemasangan APK dan BK nanti tidak bertentangan dengan hukum yang ada. selama sekitar 90 menit KPU Kabupaten Mojokerto dan stakeholder  yang hadir berdiskusi dan saling tukar pendapat untuk masukan kepada KPU Kabupaten Mojokerto sebelum masa tahapan kampanye dimulai.

HaiKomisi Pemilihan Umum Republik Indonesia gelar Rapat Koordinasi Nasional Kehumasan dan PPID Tahun 2023

Hai #TemanPemilih pada Senin, 25-27 September 2023, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia gelar Rapat Koordinasi Nasional Kehumasan dan PPID Tahun 2023 dengan Mengundang Seluruh KPU Provinsi dan Kab/Kota Se indonesia yang membidangi Divisi Sosdiklih parmas  Pimpinan KPU RI yang hadir dalam acara kehumasan ini adalah August Melaz dan Parsada Harahab. August Melaz selaku Divisi Sosdiklih parmas membuka Acara mewakili Ketua KPU RI  Hasyim Asyari. Dalam sambutannya august melaz menuturkan bahwa KPU mendapatkan penghargaan dari Kementerian komunikasi dan informasi sebagai lembaga pemerintah yang paling transparan dan informatif Tahun 2023. #PemiluSerentak2024  #Pemilu  #HumasPemilu  #WorkshopKehumasanPPIDKPU2023

Rapat Koordinasi Persiapan Penanda Tanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Serentak Tahun 2024 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur

      Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penanda Tanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Serentak Tahun 2024 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur pada hari Senin sampai dengan seasa (18-19/9) bertempat di aula kantor KPU Bangkalan yang beralamatkan di Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.       Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam, anggota KPU divisi perencanaan dan logistik Miftahur Rozaq, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Gogot Cahyo Baskoro, divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Choriawan, Divisi Data dan Informasi Nurul Amalia dan Sekretaris KPU Nanik Karsini serta Ketua, anggota divisi hukum dan pengawasan, sekretaris di 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Dari KPU Kabupaten Mojokerto hadir juga sebagai peserta Ketua, anggota KPU divisi hukum dan pengawasan Anis Andayani dan Sekretaris yang diwakili Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik Anna Pratama.       Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam, namun sebelum dibuka diawali dengan sambutan dan pengarahan terkait persiapan penanda tanganan NPHD. Anam berharap jadwal penandatanganan NPHD sesuai jadwal yang ditentukan, serta rakor kali ini menghadirkan divisi hukum dengan harapan dapat membantu merumuskan draf NPHD yang akan di tandatangani antara kepala daerah dengan KPU. Pria asal Surabaya itu juga menyampaiakan bahwa sebelum penandatanganan NPHD diawali dengan penandatanganan berita acara kesepakatan besaran anggaran Pilkada antara pemerintah daerah dengan KPU dan alhamdulillah dari 38 KPU Kabupaten Kota hanya tinggal 6 KPU Kabupaten/Kota yang belum melaukan penandatanganan Berita Acara.       Penanda tanganan NPHD harus dirumuskan betul, jangan terburu-buru hanya mengejar akhir masa jabatan kepala daerah, lebih dari itu harus mencermati betul setiap item dalam draf NPHD apakah sudah sesuai dengan aturan yang ada. Bagi kabupaten/kota yang menginkan penandatanganan NPHD dalam waktu dekat harus melihat ketersediaan anggaran pada pemerintah daerah karena sesuai ketentuan di permendagri 41 tahun 2020 bahwa anggaran  dicairkan 40% tahap pertama (maksimal 14 hari setelah penandatangan NPHD) dan 60% tahap kedua dicairkan 5 bulan sebelum hari pemungutan suara.