Berita Terkini

RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PENENTUAN PEMASANGAN APK DAN BK BERSAMA PEMERINTAH DAERAH PADA PEMILU TAHUN 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto gelar Rapat Koordinasi Persiapan Penentuan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) Pemilu Tahun 2024. kamis(12/10/2023)

Undangan yang melibatkan Instansi terkait diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto, Kemenag Kabupaten Mojokerto, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Mojokerto, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto, Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Bagian Hukum sekretariat daerah Kabupaten Mojokerto ini dimulai pukul 10.15 WIB di media center KPU Kabupaten Mojokerto. Dalam kesempatan tersebut hadir Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Anis Andayani, Jainul Arifin dan Achmad Arif.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Anis Andayani selaku mewakili Ketua KPU Kabupaten Mojokerto yang dalam kegiatan ini tidak bisa hadir dikarenakan ada kegiatan yang lain. dalam sambutannya Anis menyampaikan bahwa sebelum pelaksanaan tahapan Kampanye, KPU Kabupaten Mojokerto harus berkoordinasi terlebih dahulu agar nanti KPU Kabupaten Mojokerto dalam menyusun dan membuat Surat Keputusan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) tidak melanggar aturan yang ada.

sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Jainul Arifin menyampaikan bahwa tahapan Kampanye dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Waktu 75 hari Partai Politik Peserta Pemilu akan melaksanakan tahapan Kampanye dengan jadwal Kampanye yang harus disampaikan kepada KPU dan Bawaslu.

Jainul juga menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan ketika masa tahapan kampanye, diantaranya yaitu pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye. APK yang dibuat oleh Partai Politik nantinya akan diatur oleh KPU Kabupaten Mojokerto untuk pemasangannya. KPU Kabupaten Mojokerto juga akan memverifikasi desain APK dari Partai Politik peserta Pemilu sebelum APK itu dipasang.

Rapat Koordinasi kali ini membahas tentang peraturan-peraturan yang ada sebagai acuan pembuatan Surat Keputusan KPU dalam pemasangan APK nantinya. Jainul juga menanyakan apakah ada Perda yang membahas tentang public/kab-mojokerto/reklame,baliho atau sebutan lainnya yang berhubungan dengan APK Peserta Pemilu untuk mengetahui titik mana saja yang dilarang dan diperbolehkan dalam pemasangan APK dan BK agar ketika pemasangan APK dan BK nanti tidak bertentangan dengan hukum yang ada.

selama sekitar 90 menit KPU Kabupaten Mojokerto dan stakeholder  yang hadir berdiskusi dan saling tukar pendapat untuk masukan kepada KPU Kabupaten Mojokerto sebelum masa tahapan kampanye dimulai.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,435 kali