Berita Terkini

SOSIALISASI DAN RAPAT KOORDINASI PERATURAN KPU NOMOR 20 TAHUN 2023 PERUBAHAN ATAS PKPU NOMOR 15 TAHUN 2023 TENTANG KAMPANYE PEMILU TAHUN 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto gelar Rapat Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu Tahun 2024. Rabu (18/10/2023).

Undangan yang melibatkan Forkopimda, Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Instansi terkait, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pimpinan Pondok Pesantren, perwakilan Organisasi Masyarakat dan perwakilan 18 Partai Politik Peserta Pemilu ini dimulai pukul 10.45 WIB di Gedung Pemilu KPU Kabupaten Mojokerto. Dalam kesempatan tersebut hadir Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Achmad Arif dan Jainul Arifin.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Achmad Arif selaku mewakili Ketua KPU Kabupaten Mojokerto yang dalam kegiatan ini tidak bisa hadir dikarenakan ada kegiatan yang lain. Dalam sambutannya Arif menyampaikan bahwa sangat penting sekali untuk semua pihak dalam memahami PKPU Nomor 20 Tahun 2023 terkait Kampanye Pemilu Tahun 2024 karena sebentar lagi tahapan masa Kampanye sudah akan dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Aturan yang ada nanti harus kita pedomani bersama agar ketika melaksanakan Kampanye tidak terbentur dengan hukum yang berlaku, terangnya.

Sementara itu Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Jainul Arifin menyampaikan materi terkait isi dari PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu Tahun 2024. Jainul menghimbau agar Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 tidak memasang APS yang menyerupai APK di  tempat ibadah, Rumah Sakit dan Gedung Pemerintah termasuk  fasilitas TNI/Polri, BUMN/BUMD sesuai Surat KPU Nomor 765/PL.01.6-SD/05/2023 Tanggal  27 Juli 2023.

Jainul juga menyampaikan terkait jadwal pelaksanaan Kampanye dan pendaftaran Tim Kampanye dan Tim Pelaksana Kampanye pada Pemilu Tahun 2024. Pendaftaran Tim pelaksana kampanye paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye. mengutip Pasal 27 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Kampanye Pemilu dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) Hari setelah penetapan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD, serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) Hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

selain menjelaskan tahapan dan aturan tentang kampanye, Jainul juga menyampaikan terkait Penggunaan Sistem Informasi dalam  Pelaksanaan Kampanye Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA). Dalam pelaksanaan Tahapan Kampanye. KPU akan menggunakan alat bantu yang  diharapkan akan mempermudah pelaksanaan dan memperluas jangkauan kampanye  yang dilakukan oleh Peserta Pemilu. Berikut adalah beberapa fungsi SIKADEKA dalam  pelaksanaan Kampanye.

Dalam pelaksanaan  Kampanye Pertemuan  Terbatas, Pertemuan Tatap  Muka perlu untuk  ditembuskan kepada Polri. Untuk membantu hal  tersebut hal itu dapat  dilakukan dengan  dikirimkan kepada Polri  melalui aplikasi SIKADEKA. Melalui Aplikasi Peserta  Pemilu dapat menginfokan  lokasi alat kampanye  Pertemuan Terabtas dan  Tatap Muka yang akan  ditampilkan lewat  Infopemilu.kpu.go.id dan Melalui Aplikasi Peserta  Pemilu dapat menginfokan  lokasi pelaksaanaan  kampanye Pertemuan  Terabtas dan Tatap Muka  yang akan ditampilkan  lewat Infopemilu.kpu.go.id

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,684 kali