Berita Terkini

RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN KIRAB PEMILU TAHUN 2024

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggear rapat koordinasi persiapan pelaksanaan kirab pemilu tahun 2024 pada hari Senin sampai Selasa (1-2/5/2024) bertempat di kantor KPU Kabupaten Jombang, Jl. KH. Romli Tamim, Sumber Mulyo, Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, Jawa Timur.  Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam, dalam sambutannya disampaikan bahwa Kirab Pemilu adalah program prioritas dari KPU Republik Indonesia, untuk itu 30 KPU Kabupaten/Kota yang dilewati bendera kirab harus mensupport penuh kegiatan ini. Selain itu Kirab adalah bentuk sosialisasi kepada seluruh masyarakat Indonesia dan juga menjadi bentuk hubungan dengan stake holder di masing-masing kabupaten/kota.  Partisipasi masyarakat merupakan salah satu indikator kesuksesan pemilu, untuk itu sosialisasi dengan bentuk apapun khususnya kirab pemilu ini. Harapan KPU Provinsi dalam tugasnya KPU Kabupaten/Kota adalah menyampaikan informasi secara utuh kepada masyarakat khususnya peserta pemilu yang akan menghadapi tahapan pencalonan. Tahapan yang berlangsung hari ini pada KPU adalah pencalonan anggora DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang mana tahapannya dimulai tanggal 1 sampai tanggal 14 Mei 2024. Dalam hal pencalonan, tidak hanya tahapan untuk dibisi teknis penyelenggaraan saja, tapi ini tahapan KPU yang mana seharusnya seluruh anggota KPU faham dan mengetahui secara utuh. Jangan sampai peserta pemilu dalam hal ini pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota bertanya tentang tahapan masih belum bisa memuaskan dalam menjawabnya sehingga masih mencari pencerahan di KPU Provinsi Jawa Timur.  Hadir dari KPU Provinsi Jawa Timur Ketua Choirul Anam, anggota KPU divisi Sosdiklih Parmas Gogot Cahyo Baskoro, anggota KPU divisi perencanaan dan logistik Miftahur Rozaq dan sekretaris Nanik Karsini. Selain itu hadir juga sebagai undangan yaitu 30 Anggota KPU Kabupaten/Kota dan 30 sekretaris KPU Kabupaten/Kota se jawa Timur, termasuk hadir dari KPU Kabupaten Mojokerto Ketua Muslim Bukhori hadir mewakili sekretaris yang saat ini ada kekosongan jabatan dan anggota KPU divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Jainul Arifin. Sebelumnya perlu diketahui bahwasnnya KPU Republik Indonesia menggelar Kirab Pemilu dengan cara menjalankan bendera partai politik peserta pemilu 2024 dari 7 penjuru dan bermuara di Kantor KPU RI selama kurang lebih 11 bulan dan Jawa Timur termasuk Provinsi yang mana 30  Kabupaten/Kotanya dilewati bendera kirab pemilu tersebut. #Mb

KPU PROVINSI JAWA TIMUR MENGGELAR RAPAT KOORDINASI PENYUSUNAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG/JASA SERTA HONORARIUM PEMILIHAN SERENTAK 2024

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU JATIM) gelar Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang/Jasa Serta Honorarium Pemilihan Serentak 2024 pada hari Jum'at dan Sabtu (28-29/4/3023). Bertempat di kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tuban, Jl. Pramuka No. 3, Sidorejo, Kec. Tuban Kabupaten Tuban. Dalam kesempatan ini, KPU Tuban sangat terbuka untuk menjadi tuan rumah kegiatan Rapat Koordinasi tersebut, hal itu di sampaikan oleh Ketua KPU Tuban Fathul Ichsan dalam sambutannya diawali dengan ucapat selamat datang ahlan wasahlan di bumi wali Tuban, ucapnya. Fathul juga memperkenalkan destinasi wisata di Tuban, khususnya wisata religi. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam. Dalam sambutannya, Anam mengatakan bahwa rapat koordinasi ini sangat penting karena dalam merencanakan kebutuhan Pilkada baik berupa barang maupun jasa harus benar-benar terencana dengan baik dan tepat. Honorarium juga menjadi hal yang penting untuk di rencanakan karena separuh anggaran dalam Pilkada adalah digunakan untuk kebutuhan honorarium, jelasnya.  Penyusunan kebutuhan Pilkada yang sesuai aturan itulah tujuan kita semua, untuk itu dalam hal ini KPU Provinsi menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur agar membimbing kita dalam melakukan perencanaan. Rapat koordinasi perencanaan ini tidak cukup dilakukan sekali namun harus dilkukan beberapa kali untuk mendapatkan hasil yang baik dalam perencanaan, jelasnya.   Hadir dari KPU Provinsi Jawa Timur Ketua Choirul anam, Anggota Miftahur Rozaq, Nurul Amalia, Sekretaris Nanik Karsini, dan Kabag Perencanaan Nurita Paramita.  Dari 38 KPU Kabupaten/Kota hadir sebagai undangan rapat koordinasi ini, yang terdiri dari Ketua, anggota divisi perencanaan, data dan informasi, dan sekretaris KPU Kabupaten/Kota. Hadir dari KPU Kabupaten Mojokerto Ketua, Muslim Bukhori, anggota divisi perencanaan, data dan informasi Vikhie Risdianto dan Sekretaris Bekti Rochani. Sebelumnya di beritahukan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. #Mb

JELANG PENCALONAN ANGGOTA DPRD, KPU KABUPATEN MOJOKERTO MENGUNDANG STAKE HOLDER

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto Pada Pemilu Tahun 2024. Kamis (27/04/2023) Undangan yang melibatkan Stakeholder Kabupaten Mojokerto diantaranya Polres Mojokerto, Polres Mojokerto Kota, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Tinggi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mojokerto, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Cabang Mojokerto, RSUD Prof dr. Soekandar, RSUD R.A Basoeni, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto, Lembaga Pemasyarakatan, Bawaslu Kabupaten Mojokerto dan perwakilan Partai Politik ini dimulai pukul 13.30 WIB di gedung Pemilu KPU Kabupaten Mojokerto. Dalam kesempatan tersebut hadir Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori, Anggota Achmad Arif, Anis Andayani dan Jainul Arifin. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori. dalam sambutannya Muslim mengatakan, dalam proses pendaftaran calon DPRD Kabupaten Mojokerto ini melibatkan banyak instansi yang terkait di Kabupaten Mojokerto, misalnya saja dalam mengurus surat sehat melibatkan Dinas Kesehatan, mengurus Surat Catatan Kepolisian (SKCK) melibatkan Polres, Pengadilan Negeri berkaitan dengan Surat Keterangan bebas pidana atau tidak pernah dipidana sebagai syarat Bakal Calon legislatif nanti dan instansi lain yang menunjang proses kepengurusan administrasi bakal Calon DPRD. Hari ini kita koordinasikan biar tidak ramai dengan masyarakat umum untuk proses kepengurusannya, dan untuk pengurus partai bisa dijadwalkan sendiri sehingga melayani masyarakat bisa berjalan dan melayani bapak ibu bisa lancar, jelasnya. Harapan kami sebelum mendaftarkan ke KPU, bisa berkoordinai mengirim surat dulu biar bisa kami menyiapkan segala sesuatunya. harapannya semua bisa lancar melengkapi berkas-berkasnya sehingga tanggal 14 Februari 2024 nanti bisa berkontestasi pada Pemilihan Umum Tahun 2024. tambahnya. Sementara itu Rapat Koordinasi dipimpin langsung oleh Anggota sekaligus Ketua Divisi teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Mojokerto Achmad Arif dengan menyampaikan beberapa penjelasan mulai dari jadwal pencalonan, syarat administrasi dan apliksi SILON.  setelah beberapa hal disampaikan, Arif menanyakan kesiapan kepada instansi terkait untuk kepengurusan administrasi bakal calon DPRD, dari mulai Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Polres, Lapas, Dinkes, Dinas pendidikan Provinsi Jawa Timur cabang Mojokerto, Kemenag Mojokerto dan BNN, dan semua menyatakan siap memfasilitasi dalam kepengurusan persyaratan administrasi Bakal Calon DPRD. Setelah berkoordinasi dengan Stakeholder terkait persiapan administrasi Bakal Calon, Arif memberikan kesempatan kepada Bawaslu Kabupaten Mojokerto untuk memberikan arahan terkait pencalonan DPRD ini. Ahmad Basori yang mewakili Ketua Bawaslu menyampaikan secara teknis Bawaslu menyerahkan penuh kepada KPU dan terkait pelaksanaan tunduk kepada PKPU, ada beberapa poin yang disampaikan dalam tahapan pencalonan yang perlu diperhatikan oleh KPU bahwa Bawaslu bertugas berkaitan dengan mencegah terjadinya pelanggaran dan mencegah terjadinya sengketa, kemudian poin selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 berwenang untuk menyelesaikan sengketa apabila hak politik teman-teman Partai Politik maupun Calon DPRD ada yang dirugikan pada saat penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) maupun Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilu Tahun 2024. Arif menyampaikan mulai tanggal 1 Mei 2024 KPU Kabupaten Mojokerto sudah membuka Helpdesk Pencalonan, bagi 18 Parpol yang ingin berkonsultasi kita buka mulai jam 08.00 sampai dengan 16.00, kalau kita manfaatkan betul tidak akan ada Parpol yang dirugikan, melalui diskusi kita akan punya win-win solution. harapan kita jangan sampai ketemu Bawaslu di proses sengketa. Per hari ini (kamis,27/04/2023) Silon sudah bisa digunakan, kita tunggu hari ini untuk pengajuan permohonan aktivasi Silon, karena input membutuhkan waktu yang cukup lama, mudah-mudahan memberikan manfaat dan memberikan kemudahan dalam proses pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto pada Pemilu Tahun 2024 .  jelasnya. Setelah Diskusi dan tanya jawab, Kegiatan Rapat Koordinasi ditutup oleh Achmad Arif tepat Pukul 15.30 WIB. #MI  

USAI MELAKSANAKAN PEMBENTUKAN BADAN ADHOC (PPK, PPS DAN PANTARLIH) KPU KABUPATEN MOJOKERTO GELAR EVALUASI

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto menggelar Evaluasi Pembentukan Badan Adhoc (PPK, PPS dan Pantarlih) pada pemilihan umum tahun 2024 (Rabu, 26/04/2023). Dengan mengundang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mojokerto sebagai perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto. Acara di mulai pukul 10.30 WIB di ruang media center KPU Kabupaten Mojokerto. Dalam kesempatan tersebut hadir ketua KPU kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori, Anggota Achmad Arif KPU, Anis Andayani, Jainul Arifin, Vikhie Risdianto, Sekretaris Bekti Rochani, para Kasubag dan staf KPU Kabupaten Mojokerto. Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori dalam sambutannya, sebelum evaluasi kita mulai karena masih dalam bulan syawal, saya pribadi dan mewakili Pimpinan mengucapkan Minal Aidzin Walfaidzin mohon maaf lahir dan batin. hari ini saya mohon Bapak/Ibu semuanya untuk mengikhlaskan apa yang terjadi selama satu tahun yang lalu. saya sampaikan juga mewakili KPU Kabupaten Mojokerto kepada Bakesbangpol dalam hal ini mewakili Pemerintah Daerah (Pemda) Minal Aidzin Walfaidzin semoga selalu sinergi dan memberikan informasi yang baik untuk lancarnya proses Pemilu. Evaluasi pembentukan Badan Adhoc yang mana sangat melibatkan semuanya khususnya Pemerintah daerah, untuk itu Saya berterimakasih banyak kepada Pemda sudah mensuport Sumber Daya Manusia (SDM) selama pembentukan Badan Adhoc semoga bisa mensukseskan Pemilu mendatang. jelasnya. sementara itu Anggota KPU Kabupaten Mojokerto yang sekaligus membidangi Sumber Daya Manusia, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (SDM, Sosdiklih dan Parmas) Jainul Arifin menyampaikan langsung terkait evaluasi Badan Adhoc, kami di KPU banyak berterimakasih karena sudah dibantu oleh Pemda antara lain pada saat pemeriksaan kesehatan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes), pembuatan SK Sekretariat oleh Biro Hukum dan masih banyak lagi. semoga kerja sama ini semakin baik dari tahun 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto selalu memberikan Suport penuh kepada KPU dan memfasilitasi baik dalam Pilakada 2020 kemarin dan untuk Pemilu 2024 mendatang.  Kepala Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto Nugraha juga memberikan evaluasi terkait Pembentukan badan Adhoc, sinergitas antara KPU dan Pemda menjadi hal yang tidak bisa kita nafikan, Pemda mempunyai kewajiban menjaga dan menjamin Pemilu sesuai dengan asas demokrasi. terkait dengan Penyelenggaraan Pemilu kami Pemda selalu senantiasa berkoordinasi dengan KPU untuk komitmen kita mensukseskan Pemilu. untuk anggaran kami akan melakukan pembahasan di eksekutif sebelum kita bawa ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk pengusulan anggaran melalui e-budgeting mulai proses pengajuan proposal kemudian input anggaran dan lain sebagainya. saya berharap Pemilu khususnya di Kabupaten Mojokerto berjalan dengan aman, lancar, demokratis dan sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan Pemilu. Acara ditutup oleh Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori seusai evaluasi disampaikan. #MI

KPU KABUPATEN MOJOKERTO GELAR SOSIALISASI PENCALONAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN MOJOKERTO PEMILU TAHUN 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto gelar Sosialisasi Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto Pemilu Tahun 2024. Selasa (18/04/2023) Undangan yang melibatkan Perwakilan Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Mojokerto ini dimulai pukul 16.00 WIB di gedung Pemilu KPU Kabupaten Mojokerto. Dalam kesempatan tersebut hadir Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori, Anggota Achmad Arif dan Anis Andayani. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori. dalam sambutannya Muslim menyampaikan bahwa Sebelumnya banyak yang menanyakan terkait PKPU Pencalonan anggota DPRD, Rancangan PKPU sudah ada nanti kita sosialisasikan kepada peserta pemilu, Harapan saya semua bisa hadir lengkap dan tidak ada hal-hal yang beda dalam penafsiran yg disampaikan pada saat sosialisasi pencalonan anggota DPRD ini. Tuturnya. Setelah acara dibuka oleh Muslim, acara Sosialisi Sosialisasi Pencalonan Anggota DPRD dipimpin dan disampaikan langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Achmad Arif yang sekaligus membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan. Arif menyampaikan peserta pemilu dalam hal ini partai politik harus membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), pembuatan rekening khusus dana kampanye ini jauh hari sebelum proses kampanye, RKDK harus sudah dibuat, dan KPU memfasilitasi dengan membuatkan surat pengantar.  Rancangan PKPU Pencalonan yang kita sosialisasikan ini insyaallah akan sama untuk pedoman pencalonan anggota DPRD pada tahapan Pemilu Tahun 2024. Rancangan PKPU pencalonan yg akan dipedomani nanti rencananya akan ada 13 bab dan 100 pasal. Ruang lingkup sosialisasi kita hari ini kita fokuskan di tahap pengajuan. Daftar bakal calon memuat paling banyak 100% dari setiap dapil. Saya sarankan ini bisa diisi 100% karena di PKPU pencalonan tidak boleh menambah pengajuan karena tidak ada perubahan, tuturnya. Selanjutnya, Persyaratan yg harus dipenuhi adalah memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan di masing-masing dapil. Formatnya akan kita tunggu dilampiran PKPU yg akan dijelaskan terkait keterwakilan perempuan. Setelah Sosialisasi Rancangan PKPU, dilanjutkan sosialisasi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang akan digunakan Partai Politik untuk mendaftarkan Bakal Calon Anggota DPRD, yang disampaikan langsung oleh Kasubag Tekmas Wayiadi dan Staf Tekmas Tita Ayu Diah Krisnawati.  Sosialisasi ini diharapkan memberikan pemahaman kepada Peserta pemilu agar ketika pendaftaran Bakal Calon DPRD nanti bisa memahami alur administrasi baik pemberkasan dan juga pada aplikasi Silon. Tepat Pukul 19.30 WIB kegiatan ditutup oleh Achmad Arif seusai berdiskusi dengan Partai politik dan Bawaslu Kabupaten Mojokerto sebagai Peserta Sosialisasi.

Bimbingan Teknis Tentang Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024

 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Bimbingan Teknis Tentang Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 yang bertempat di Kantor KPU Kabupaten Madiun pada hari Sabtu sampai dengan Minggu (15/04/2024).       Hadir dari KPU Provinsi Jawa Timur Ketua Choirul Anam, Anggota Gogot Cahyo Baskoro, Miftahur Rozaq, Insan Choriawan, Nurul Amalia, Rohani serta Sekretaris KPU Nanik Karsini. Adapun undangan dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yaitu Ketua, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kasubag Tekmas.       Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Achmad Arif dan Kasubag Tekmas Wayiadi  turut hadir sebagai undangan perwakilan KPU Kabupaten Mojokerto.       Kegiatan Bimtek dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam. Dalam sambutannya Anam menyampaikan beberapa informasi tahapan yang telah dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur yaitu selesainya dilaksanakan rekapitulasi syarat minimal dukungan bakal calon DPD dan alhamdulillah berjalan lancar.        Verifikasi administrasi dan verifikasi faktual untuk Partai Prima juga telah dilakukan ditingkat kabupaten dan provinsi hingga hari ini Verifikasi administrasi dan Verifikasi Faktual perbaikan juga sedang dilakukan. Serta tahapan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) mulai tingkat desa oleh PPS hingga tingkat nasional oleh KPU RI.       Kegiatan yang akan kita hadapi hari ini adalah Pencalonan DPRD yang mana kita semua juga menanti Peraturan KPU yang mengatur terkait norma dalam pencalonan sehingga dapat segera dilakukan sosialisasi kepada peserta pemilu di daerahnya masing-masing. Meskipun PKPU belum disahkan, kita semua tetap harus melaksanakan sosialisasi dengan pihak stake holder dan partai politik serta bimtek kepada KPU Kabupaten/Kota, harapannya sepulang dari sini KPU Kabupaten/Kota juga mengagendakan kegiatan yang sama di daerahnya masing-masing, tutur Anam.        Perlu diinformasikan sebelumnya bahwa KPU akan menghadapi tahaan Pencalonan anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPR RI pada awal bulan Mei 2023 ini, sehingga segala persiapan akan di siapkan dengan penuh totalitas. #Mb