Mojokerto, kab-mojokerto.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto mengikuti Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi yang digelar oleh KPU RI secara hybrid pada Senin (8/9/2025). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Mojokerto dari Ruang Media Center, seiring dengan partisipasi KPU provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Anggota KPU Iffa Rosita, serta Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno. Dalam arahannya, Ketua KPU RI menegaskan bahwa perkembangan teknologi telah memberikan dampak positif bagi peningkatan integritas lembaga. Menurutnya, berbagai celah yang berpotensi menimbulkan praktik korupsi seperti penyelewengan, pemerasan, atau penyuapan kini semakin terbatas karena seluruh mekanisme penyelenggaraan pemilu sudah terintegrasi dalam satu sistem yang transparan dan terpantau. “Atas nama KPU, kami mengucapkan terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kerja sama dan pendampingan yang selama ini diberikan. Termasuk dalam kegiatan-kegiatan yang mendukung kepatuhan jajaran kami. Ke depan, kami akan terus memantau pelaksanaannya agar senantiasa menjadi lebih baik,” ujar Afifuddin. Sejalan dengan itu, Anggota KPU Iffa Rosita menyampaikan pentingnya langkah preventif dalam pemberantasan korupsi di internal KPU. Salah satunya adalah dengan membentuk satuan tugas khusus yang fokus pada pencegahan tindak korupsi dan gratifikasi. “Dengan adanya satgas khusus, kita dapat memperkuat sistem integritas di lembaga sekaligus meminimalisasi potensi penyelewengan. Satgas ini bisa menjadi garda terdepan dalam memastikan KPU tetap berada pada jalur yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegasnya. Selain penyampaian dari pimpinan KPU, kegiatan ini juga menghadirkan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, sebagai narasumber utama. Wawan membawakan materi bertajuk Pencegahan Korupsi dalam Mewujudkan Lembaga Negara Antikorupsi. Dalam pemaparannya, ia menyoroti tantangan korupsi di Indonesia yang masih kompleks, serta pentingnya menjunjung tinggi etika dan integritas dalam penyelenggaraan lembaga negara. Menurutnya, pencegahan korupsi bukan hanya soal penindakan hukum, melainkan juga menanamkan budaya antikorupsi di setiap lini birokrasi. Melalui sosialisasi ini, KPU RI berkomitmen meneguhkan kembali nilai integritas, transparansi, dan profesionalisme yang menjadi pondasi dalam penyelenggaraan pemilu. Bagi KPU Kabupaten Mojokerto, kegiatan ini menjadi pengingat penting untuk terus menjaga netralitas dan integritas sebagai penyelenggara pemilu di tingkat daerah. Sosialisasi antikorupsi dan pengendalian gratifikasi ini tidak hanya dimaksudkan sebagai agenda seremonial, melainkan juga sebagai bentuk pembelajaran bersama agar seluruh jajaran KPU memahami risiko, tantangan, serta mekanisme pencegahan korupsi yang bisa diterapkan secara berkelanjutan. Dengan adanya kerja sama erat antara KPU dan KPK, diharapkan budaya integritas semakin mengakar sehingga mampu mendorong terciptanya pemilu yang bersih, jujur, dan adil. (humas kpu tita/foto: teguh/editor: muslim, bilqis)