Berita Terkini

KPU Kabupaten Mojokerto Menerima Magang dari Institut Agama Islam Uluwiyah

Mojokerto, kab-mojokerto.kpu.go.id-, KPU Kabupaten Mojokerto menerima Mahasiswa magang dari Institut Agama Islam Uluwiyah mojokerto sebanyak 10 Mahasiswa, Mahasiswa magang juga mengikuti upacara rutin yang dilaksanakan KPU Kab. Mojokerto setiap hari senin, (08/08/2022) Dalam kesempatan apel kali ini, langsung di pimpin oleh Ketua KPU Kab. Mojokerto, yaitu muslim bukhori sebagai pembina apel. Beliau menyampaikan bahwa “kesempatan magang mahasiswa IAI Uluwiyah di KPU kabupaten Mojokerto kali ini, betul-betul dimanfaatkan secara baik oleh mahasiswa sebagai wujud penerapan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Muslim Bukhori, juga berharap semoga Mahasiswa Institut Agama Islam Uluwiyah mampu menyerap keilmuan tentang kepemiluan dan Demokrasi dengan baik selama magang di KPU kabupaten mojokerto”. tandasnya Di hari pertama, Mahasiswa IAI Uluwiyah yang magang diberikan arahan dan bimbingan oleh Kasubag masing-masing yang ada di KPU Kab. Mojokerto terkait Tugas yang harus dikerjakan dengan baik dan benar. “Antusiasme Mahasiswa cukup baik dan bagus saat berada di KPU. Mereka mampu dan mengerti dengan tugas yang telah diberikan”, Ucap Komisioner Divisi parmas, Jainul Arifin. Proses magang ini berlangsung selama 2 bulan lamanya. “Semoga mereka menikmati dan memperdalam ilmu selama magang di KPU kabupaten Mojokerto. imbuhnya (JA)

KPU Kabupaten Mojokerto mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD

Mojokerto, kab-mojokerto.kpu.go.id-, KPU Kabupaten Mojokerto mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD pada tanggal 5 sampai 7 Agustus 2022, bertempat di Hotel Mercure Ancol, Jalan Pantai Indah Jakarta Utara. Hadir mengikuti dari KPU Kabupaten Mojokerto yakni Divisi Hukum & Pengawasan Anis Andayani dan Sub Bagian Hukum & SDM Rahani Itsia. Beserta 1.125 peserta terdiri Anggota Divisi Hukum & Pengawasan, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian menangani Hukum dan Pengawasan Internal KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota se-Indonesia, Jumat (5/8/2022). Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno membuka Rapat Koordinasi. Hasyim meminta KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota menjalankan tugas dan wewenangnya dengan mencermati dan mempelajari kembali UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, dan pedoman teknis pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. “Ikuti apa yang sudah diatur PKPU, supaya ada kepastian hukum. Jadi kalau sampai KPU provinsi, kabupaten/kota membuat tindakan yang tidak standar atau berbeda pasti akan dikomplain. Jangan sampai pencak silat sendiri dengan jurus sendiri-sendiri. Ikuti jurus-jurus yang sudah disiapkan KPU RI,” kata Hasyim. Pada hari kedua Anggota KPU Mochammad Afifuddin mengikuti diskusi panel pada Rapat Koordinasi. Diskusi panel ini menghadirkan narasumber Ketua DKPP Prof. Muhammad yang menyampaikan agar KPU bekerja profesional sesuai aturan, memperlakukan semua partai politik secara adil dan komunikatif. Narasumber kedua, Anggota Bawaslu Totok Hariyono memaparkan terkait penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu yang dilakukan Bawaslu. Selanjutnya Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Idham Holik, Parsadaan Harahap, dan Mochammad Afifuddin, memberi pengarahan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 serta mengikuti diskusi Identifikasi Permasalahan Hukum dan Penanganan Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilu. Inspektur Utama KPU Nanang Priyatna dan Inspektorat Wilayah II Adiwijaya Bhakti turut memberikan materi terkait Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP). Nanang menyampaikan SPIP sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008, bukan hanya terkait pengendalian intern, namun mencakup proses tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian. Sementara, Adiwijaya menyampaikan Inspektorat akan melakukan pendampingan bersama dengan BPKP kepada 34 Satker KPU di daerah serta menyelenggarakan bimbingan teknis terkait dengan manajemen SPIP. Dalam penutupan Hasyim meminta agar KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota mencermati pasal per pasal pada PKPU 4 Tahun 2022 terutama pada lampirannya yang mengatur terkait penggunaan formulir. Hasyim juga mengingatkan agar mencatat kronologi seluruh peristiwa sehingga ketika muncul masalah, KPU memiliki catatannya. (JA)

Pembina Apel Menyampaikan 3 Poin Utama Yang Harus Dilaksanakan KPU Kabupaten Mojokerto

Mojokerto, kab-mojokerto.kpu.go.id-, Keluarga besar KPU Kabupaten Mojokerto (KPU Mojokerto), rutin setiap hari senin melaksanakan Apel Pagi pukul 08.00 WIB, di halaman Gedung KPU Mojokerto, Senin (01/08/2022). Apel pagi dibuka dengan pembacaan Panca Prasetya KORPRI, Drs. Wayiadi, Plt. Sekretaris KPU Mojokerto sekaligus Pembina Apel pada kesempatan kali ini menyampaikan 3 poin utama untuk dilaksanakan selama masa pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024. “Bahwa mulai hari ini, sampai 2 minggu kedepan yaitu 1-14 Agustus, pendaftaran partai politik telah dibuka. Walaupun pendaftaran melalui kantor pusat di KPU Republik Indonesia (KPU RI), namun terdapat kegiatan yang harus kita laksanakan dalam menunjang proses pendaftaran” tutur beliau terkait poin pertama. Menyambung poin pertama, pada poin kedua beliau menjelaskan mengenai dibentuknya helpdesk. Sesuai surat KPU RI No. 574/PL.01-SD/05/2022 perihal Pembentukan Helpdesk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta Penyampaian Petunjuk Pelaksanaan dan SOP Helpdesk. Ruang lingkup tim helpdesk meliputi melayani konsultasi hal-hal terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu kepada partai politik calon peserta pemilu dan melayani konsultasi dan fasilitasi penggunaan Sipol. Wayiadi melanjutkan bahwa untuk petugas yang melayani harus terus siap siaga selama jam dan hari pelayanan. Untuk petugas lain agar saling mendukung kegiatan helpdesk agar dapat berjalan dengan maksimal. Dalam poin ketiga, berdasarkan surat KPU RI No. 1450/SDM.03.5-SD/04/2022 perihal Kepatuhan Kehadiran dan Laporan Kinerja Pegawai. Untuk semua pegawai harus meningkatkan disiplin dengan memperhatikan dan mematuhi kehadiran pegawai berdasarkan hari dan jam kerja serta pengisian laporan kinerja harian. (TADK)

KPU Kab. Mojokerto Undang Stakeholder dan Partai Politik, Sosialisasikan PKPU Nomor 4 Tahun 2022

Mojokerto, kab-mojokerto.kpu.go.id- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 resmi diundangkan. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto (KPU Mojokerto) melakukan sosialisasi PKPU tersebut kepada Forkopimda, Bakesbangpol, Dispenduk Capil, Bawaslu dan Partai Politik tingkat Kabupaten Mojokerto. Diikuti oleh seluruh Anggota KPU dan Sekretariat, kegiatan dilaksanakan secara luring di Gedung Pemilu KPU Kabupaten Mojokerto, Jln. R.A.A.K Adinegoro, No. 1-2, Sooko, Mojokerto, mulai pukul 14.00 WIB sampai selesai, Jum’at (29/7/2022). Membuka kegiatan, Ketua KPU Mojokerto Muslim Bukhori, menyampaikan gambaran umum pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual dan penetapan partai politik. Bahwa “Diperlukan ketelitian dan kecermatan penuh dalam melaksanakan tahapan sampai dengan penetapan dan pengundian nomor urut partai politik” tutur beliau. Anggota KPU Mojokerto Vikhie Risdianto menambahkan terkait aplikasi yang diluncurkan oleh KPU Republik Indonesia bulan lalu yaitu Lindungi Hakmu, yang dapat didownload melalui play store. “Salah 1 syarat keanggotaan, yaitu harus terdaftar di Daftar pemilih Berkelanjutan (DPB), yang mana setiap bulan terdapat pembaruan data pemilih” tutur beliau. Anggota KPU Mojokerto Achmad Arif menjelaskan mengenai dasar hukum, program & jadwal kegiatan tahapan pendaftaran, verifikasi & penetapan partai politik Sesuai Pasal 4 (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu meliputi Pendaftaran,  Verifikasi Administrasi, Verifikasi Faktual dan Penetapan. Kerangka dasar cara kerja KPU menangani pendaftaran parpol ini memperhatikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020, PKPU 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan Dan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, dan Keputusan KPU Nomor 194 Tahun 2022 Penetapan Jumlah Kab/Kota Dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Kab/Kota Di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan Dan Keanggotaan Partai Politik. Pendaftaran, akan dimulai pada 1-14 Agustus 2022 pada pukul 08.00-16.00 WIB dan terkhusus 14 Agustus 2022 pukul 08.00-24.00 WIB, terpusat di KPU RI yang mana data diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan dokumen persyaratan dibawa ke KPU RI.  Dilanjutkan penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu 14 September 2022 dan masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol 15-28 September 2022. Berikutnya, verifikasi administrasi perbaikan 29 September-12 Oktober 2022, penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu 14 Oktober 2022 Sedangkan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan akan dilaksanakan tanggal 15 Oktober-4 November 2022. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada parpol dan Bawaslu 9 November 2022 dan masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan serta penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol 10-23 November. Berikutnya verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol 24 November-7 Desember 2022. Terakhir, penetapan parpol; penetapan hasil pengundian nomor urut parpol serta pengumuman parpol peserta pemilu pada tanggal 14 Desember 2022. Achmad Arif pun menjelaskan persyaratan pendaftaran yang harus dipenuhi Partai Politik, serta Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual yang akan dilaksanakan oleh KPU Mojokerto. Lebih lanjut mengenai pentingnya SIPOL, tak hanya untuk efisiensi membantu partai politik untuk manajemen atau mengelola data kepengurusannya tetapi juga meningkatkan partisipasi publik. Karena nantinya akan dibuatkan publikasi ke portal untuk dipantau publik.  Dalam sosialisasi ini, partai politik memberikan pertanyaan dan catatan penting terkait kantor tetap partai politik harus sampai tahapan Pemilu 2024 berakhir, kepengurusan partai politik yang pindah atau berbeda domisili, kesesuaian identitas anggota partai politik sesuai KTP/KTP-El, keterwakilan perempuan. Untuk memastikan saat pendaftaran sistem berjalan baik. (JA)

Apel Pagi, 18 Juli 2022

Mojokerto, kab-mojokerto.kpu.go.id- Rutin setiap hari senin, keluarga besar KPU Kabupaten Mojokerto (KPU Mojokerto) melaksanakan Apel Pagi pukul 08.00 WIB, di halaman Gedung KPU Mojokerto (18/07/2022). Apel pagi dibuka dengan pembacaan Panca Prasetya KORPRI, Drs. Wayiadi, Plt. Sekretaris KPU Mojokerto sekaligus Pembina Apel pada kesempatan kali ini menyampaikan tentang berbagai kegiatan yang harus dilaksanakan pada setiap sub bagian, terkait berbagai program tahapan Pemilu 2024. "Dengan banyaknya kegiatan yang menanti kita semua, bagi semua ASN ataupun PPNPN untuk dipersiapkan dengan matang. Semua sub-bagian agar saling berkoordinasi dan bekerjasama dalam melaksanakan tugas, seperti yang sudah terbangun dengan sangat baik saat ini" tutur beliau. Dalam apel turut dibahas mengenai kegiatan KPU yang akan dilaksanakan pada minggu ini. Beliau menyampaikan terima kasih atas totalitas semua staf melaksanakan piket dalam menjunjung tinggi KPU Melayani Berintegritas 24 Jam. Tidak lupa beliau mengingatkan untuk selalu menjaga kesehatan, karena kesehatan adalah faktor nomor 1 agar pekerjaan dapat terselesaikan dengan baik.  Apel pagi ditutup dengan do'a bersama, untuk mengawali aktivitas di hari senin. (TADK)

KPU Kabupaten Mojokerto Audiensi Dengan Bupati Mojokerto Dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024

Mojokerto, kab-mojokerto.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto (KPU Mojokerto) melaksanakan Audiensi ke kantor Bupati Kabupaten Mojokerto dalam rangka persiapan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, kamis (14/07/2022). Serta meminta fasilitasi khususnya terkait penyediaan ruang kerja / penyimpanan logistik, rekrutmen SDM mulai dari PPK, PPS, KPPS dan Sekretariat terkait Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Audiensi dipimpin oleh Ketua KPU Mojokerto Muslim Bukhori, Anggota Achmad Arif dan Plt. Sekretaris Wayiadi. Disambut oleh Bupati Kabupaten Mojokerto yang dalam kesempatan kali ini diwakili oleh Sekretaris Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto (Sekretaris Pemda) Teguh Gunarso, bersama Asisten 1 Didik Khusnulyakin, Kepala Bakesbang Nugraha B. S., Bappeda Doddy F., BPKA Agus Basuki, Bagian Pemerintahan Dedy, beserta jajarannya.  Saat membuka acara, Ketua KPU Mojokerto menyampaikan bahwa “Berkaca pada Pemilu 2019, banyak kejadian diluar dugaan, setelah pelaksanaan Pemilu 2019 petugas Pemilu sakit bahkan meninggal dunia.” Berdasarkan Inpres No. 2 Tahun 2021, diharapkan Pemerintah Daerah untuk dapat memberikan solusi dan dukungan berupa BPJS Ketenagakerjaan kepada petugas Pemilu. Mengingat pembukaan badan ad-hoc dilaksanakan pada tahun ini, dengan masa kerja mulai 1 Januari 2023. Rekrutmen meliputi petugas 5 PPK dan 3 Sekretariat di masing-masing kecamatan, 3 PPS dan 3 Sekretariat dari masing-masing desa/kelurahan, 7 KPPS dan 2 Linmas di setiap TPS dan 1 petugas Mutarlih tersebar di 18 kecamatan Kabupaten Mojokerto, total sebanyak 3221 orang. Selain dukungan BPJS Ketenagakerjaan bagi personil Pemilu. Saat memasuki tahapan Pemilu 2024, ketersediaan ruang kerja / penyimpanan logistik juga sangat dibutuhkan, dari tingkat desa dan kecamatan. Terkait rekrutmen badan ad-hoc diharapkan semuanya dapat berjalan dengan baik dan dapat dipertanggung-jawabkan. Sangat disadari bahwa pada Pemilu 2019 terdapat banyak kejadian yang tidak diinginkan. Sehingga terkait BPJS Ketenagakerjaan menjadi catatan serius bagi Pemda. “Pada prinsipnya kami akan sangat membantu, karena kami tidak ingin kegiatan Pemilu tidak berjalan dengan baik karena terkendala persiapan teknis maupun non teknis” tutur beliau. Selama kegiatan turut dibahas mengenai berbagai teknis bantuan berupa ruang penyimpanan, kerjasama ASN dalam pelaksanaan pemilu serta BPJS Ketenagakerjaan bagi personil Pemilu 2024. (JA)