Mojokerto, kab-mojokerto.kpu.go.id-, KPU Kabupaten Mojokerto mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD pada tanggal 5 sampai 7 Agustus 2022, bertempat di Hotel Mercure Ancol, Jalan Pantai Indah Jakarta Utara. Hadir mengikuti dari KPU Kabupaten Mojokerto yakni Divisi Hukum & Pengawasan Anis Andayani dan Sub Bagian Hukum & SDM Rahani Itsia. Beserta 1.125 peserta terdiri Anggota Divisi Hukum & Pengawasan, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian menangani Hukum dan Pengawasan Internal KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota se-Indonesia, Jumat (5/8/2022). Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno membuka Rapat Koordinasi. Hasyim meminta KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota menjalankan tugas dan wewenangnya dengan mencermati dan mempelajari kembali UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, dan pedoman teknis pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. “Ikuti apa yang sudah diatur PKPU, supaya ada kepastian hukum. Jadi kalau sampai KPU provinsi, kabupaten/kota membuat tindakan yang tidak standar atau berbeda pasti akan dikomplain. Jangan sampai pencak silat sendiri dengan jurus sendiri-sendiri. Ikuti jurus-jurus yang sudah disiapkan KPU RI,” kata Hasyim. Pada hari kedua Anggota KPU Mochammad Afifuddin mengikuti diskusi panel pada Rapat Koordinasi. Diskusi panel ini menghadirkan narasumber Ketua DKPP Prof. Muhammad yang menyampaikan agar KPU bekerja profesional sesuai aturan, memperlakukan semua partai politik secara adil dan komunikatif. Narasumber kedua, Anggota Bawaslu Totok Hariyono memaparkan terkait penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu yang dilakukan Bawaslu. Selanjutnya Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Idham Holik, Parsadaan Harahap, dan Mochammad Afifuddin, memberi pengarahan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 serta mengikuti diskusi Identifikasi Permasalahan Hukum dan Penanganan Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilu. Inspektur Utama KPU Nanang Priyatna dan Inspektorat Wilayah II Adiwijaya Bhakti turut memberikan materi terkait Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP). Nanang menyampaikan SPIP sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008, bukan hanya terkait pengendalian intern, namun mencakup proses tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian. Sementara, Adiwijaya menyampaikan Inspektorat akan melakukan pendampingan bersama dengan BPKP kepada 34 Satker KPU di daerah serta menyelenggarakan bimbingan teknis terkait dengan manajemen SPIP. Dalam penutupan Hasyim meminta agar KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota mencermati pasal per pasal pada PKPU 4 Tahun 2022 terutama pada lampirannya yang mengatur terkait penggunaan formulir. Hasyim juga mengingatkan agar mencatat kronologi seluruh peristiwa sehingga ketika muncul masalah, KPU memiliki catatannya. (JA)