Mojokerto, kab-mojokerto.kpu.go.id- KPU Kabupaten Mojokerto (KPU Mojokerto) menerima kunjungan dari Partai Gelora Indonesia (Partai Gelora) di ruang media center KPU Mojokerto Jl. R.A.A.K Adinegoro No.1-2, Sooko, pada pukul 13.00-14.30, Selasa (21/06/2022). Ketua KPU Mojokerto Muslim Bukhori, Divisi Teknis Penyelenggaraan Achmad Arif, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Jainul Arifin dan Plt. Sekretaris Wayiadi menerima kunjungan dari Ketua Partai Gelora Kurniawan Eka Nugraha beserta jajarannya untuk membahas beberapa hal menyangkut pendaftaran partai politik menjelang pemilu 2024. Dalam kegiatan disampaikan mengenai pendaftaran partai politik akan dimulai pada tanggal 29 Juli 2022. Namun untuk syarat-syarat kelengkapan administrasi, KPU Mojokerto masih menunggu PKPU tentang pendaftaran parpol. Achmad Arif, pada pertemuan kali ini menjelaskan bahwa “Dalam melaksanakan kegiatan, KPU senantiasa mengacu pada Peraturan KPU yang berlaku agar azas berkapastian hukumnya jelas. Untuk itu syarat administrasi pendaftaran dan verifikasi parpol harap menunggu sosialisasi yang akan dilaksanakan KPU Mojokerto.Tentunya nanti kami akan menerima bimtek dari KPU Provinsi Jawa Timur mengenai penjelasan lengkapnya. Namun sampai saat ini belum ada pelaksanaan bimtek tersebut, karena PKPU terbaru tentang Pendaftaran dan verifikasi parpol pemilu 2024 juga belum kunjung keluar”. Sebagai pilar penting dalam perkembangan demokrasi di Indonesia, politik, partai mempunyai posisi yang strategis dan menentukan. Selain menjadi peserta pemilu, partai politik juga dapat mengajukan calon-calon pemimpin. konteks menyiapkan pemimpin, partai memegang peranan yang besar dalam hal rekrutmen dan seleksi. Pentingnya posisi partai politik ini harus didukung dengan komitmen integritas yang tinggi, agar terlahir pemimpin yang berintegritas. Secara umum yang disampaikan oleh KPU Mojokerto adalan calon partai politik untuk menyiapkan segala kebutuhan administrasi. Diantaranya adalah kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tingkat kabupaten, Kartu Tanda Anggota partai (KTA) dan pengurus partai. (JA)