Berita Terkini

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2022

Mojokerto, kab-mojokerto.kpu.go.id- Untuk memastikan kualitas data pemilih tetap akurat di masa tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024, KPU Kabupaten Mojokerto (KPU Mojokerto) melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2022, bertempat di Ruang Media Center KPU Kabupaten Mojokerto, pukul 10.00 WIB sampai selesai, Senin (27/06/2022). Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori menyampaikan ucapan terima kasih kepada stakeholder yaitu KODIM 0815, Kapolres Mojokerto, Kapolres Kota Mojokerto, Dispendukcapil, dan Bawaslu, telah meluangkan waktu untuk hadir di Rapat Koordinasi PDPB yang diselenggarakan rutin setiap 3 bulan sekali oleh KPU Mojokerto. Rapat Koordinasi diisi oleh Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Vikhie Risdianto, menjelaskan mengenai tujuan Rapat Koordinasi PDPB yang diselenggarakan per triwulan sekali. "Melaksanakan mandat dari KPU RI berdasarkan Surat Dinas KPU nomor 366 tentang perubahan atas surat dinas KPU nomor 132 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021. Pelaksanaan Rekapitulasi DPB dilaksanakan secara berkala setiap bulannya, sedangkan Rapat Koordinasi dengan stakeholder dilaksanakan setiap 3 bulan sekali" tutur beliau Kegiatan dilaksanakan secara rutin juga sebagai bentuk implementasi prinsip dalam pemilu yaitu transparansi. Apalagi sejak 14 juni, tahapan Pemilu Serentak 2024 telah dimulai, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas serta keakuratan data pemilih.  Dalam kegiatan beliau menjelaskan mengenai laporan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dikirimkan kepada stakeholder. "Bahwa PDPB sendiri tidak hanya berdasarkan nama tetapi juga dengan acuan dari TPS. Sesuai dengan Pemilihan terakhir pada tahun 2020 dan Pemilu pada tahun 2019". DPB di Kabupaten Mojokerto per bulan Juni Tahun 2022 adalah sebanyak 824.961 pemilih, dengan keterangan 11 orang tidak memenuhi syarat dan 20 pemilih baru. Jumlah meningkat sebanyak 32 pemilih dibandingkan pada bulan April 2022 yang berjumlah 824.929 pemilih. (JA)

Partai Buruh Audiensi Dengan KPU Kabupaten Mojokerto

Mojokerto, kab-mojokerto.kpu.go.id- Menyambut Pemilu Serentak 2024, Partai Buruh melaksanakan kunjungan ke KPU Kabupaten Mojokerto (KPU Mojokerto), pertemuan dilaksanakan di ruang media center KPU Mojokerto Jl. R.A.A.K Adinegoro No.1-2, Sooko, pada pukul 13.00-14.30, Rabu (22/06/2022). Ketua KPU Mojokerto Muslim Bukhori, Divisi Teknis Penyelenggaraan Achmad Arif, Divisi Hukum & Pengawasan Anis Andayani, dan Plt. Sekretaris Wayiadi menerima kunjungan dari Partai Buruh yang dihadiri oleh Eka H, Hermanto, Yusuf S, Khoirudin dan Abd. Wahab membahas perihal pendaftaran dan verifikasi partai politik. Dalam kegiatan Muslim Bukhori menekankan kepada partai politik untuk menyiapkan segala kebutuhan administrasi. Agar ketika pendaftaran telah dibuka, partai politik dapat memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan. Diantaranya adalah kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tingkat kabupaten, Kartu Tanda Anggota partai (KTA) dan pengurus partai. Adanya prosedur dan kepastian hukum adalah hal yang fundamental dalam pelaksanaan pemilu yang demokratis. Sehubungan dengan hal tersebut Anis Andayani menambahkan terkait mekanisme pendaftaran dan verifikasi partai politik. “Bahwa prosedur pendaftaran dan verifikasi partai politik yang dilaksanakan KPU Mojokerto semua akan berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Namun sampai sekarang PKPU tersebut belum keluar”. Terkait detail mekanisme dan pendaftaran partai politik Achmad Arif menambahkan “PKPU sebagai pelaksana Undang-Undang Pemilu seiring waktu mengalami beberapa perubahan menyesuaikan kondisi di Indonesia”. Sehingga sebelum PKPU terbaru dikeluarkan, KPU Mojokerto hanya dapat menyampaikan agar persyaratan administrasi partai politik untuk dilengkapi. Bahwa nantinya setelah PKPU keluar dan KPU Mojokerto mendapatkan bimbingan teknis dari KPU Provinsi. KPU Mojokerto akan melaksanakan sosialisasi mengenai mekanisme lengkap pendaftaran dan verifikasi partai politik. (JA)

Kunjungan Partai Gelora, KPU Kabupaten Mojokerto Bicara Berkepastian Hukum Terkait Pendaftaran dan Verifikasi Parpol.

Mojokerto, kab-mojokerto.kpu.go.id- KPU Kabupaten Mojokerto (KPU Mojokerto) menerima kunjungan dari Partai Gelora Indonesia (Partai Gelora) di ruang media center KPU Mojokerto Jl. R.A.A.K Adinegoro No.1-2, Sooko, pada pukul 13.00-14.30, Selasa (21/06/2022). Ketua KPU Mojokerto Muslim Bukhori, Divisi Teknis Penyelenggaraan Achmad Arif, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Jainul Arifin dan Plt. Sekretaris Wayiadi menerima kunjungan dari Ketua Partai Gelora Kurniawan Eka Nugraha beserta jajarannya untuk membahas beberapa hal menyangkut pendaftaran partai politik menjelang pemilu 2024. Dalam kegiatan disampaikan mengenai pendaftaran partai politik akan dimulai pada tanggal 29 Juli 2022. Namun untuk syarat-syarat kelengkapan administrasi, KPU Mojokerto masih menunggu PKPU tentang pendaftaran parpol. Achmad Arif, pada pertemuan kali ini menjelaskan bahwa “Dalam melaksanakan kegiatan, KPU senantiasa mengacu pada Peraturan KPU yang berlaku agar azas berkapastian hukumnya jelas. Untuk itu syarat administrasi pendaftaran dan verifikasi parpol harap menunggu sosialisasi yang akan dilaksanakan KPU Mojokerto.Tentunya nanti kami akan menerima bimtek dari KPU Provinsi Jawa Timur mengenai penjelasan lengkapnya. Namun sampai saat ini belum ada pelaksanaan bimtek tersebut, karena PKPU terbaru tentang Pendaftaran dan verifikasi parpol pemilu 2024 juga belum kunjung keluar”. Sebagai pilar penting dalam perkembangan demokrasi di Indonesia, politik, partai mempunyai posisi yang strategis dan menentukan. Selain menjadi peserta pemilu, partai politik juga dapat mengajukan calon-calon pemimpin. konteks menyiapkan pemimpin, partai memegang peranan yang besar dalam hal rekrutmen dan seleksi. Pentingnya posisi partai politik ini harus didukung dengan komitmen integritas yang tinggi, agar terlahir pemimpin yang berintegritas. Secara umum yang disampaikan oleh KPU Mojokerto adalan calon partai politik untuk menyiapkan segala kebutuhan administrasi. Diantaranya adalah kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tingkat kabupaten, Kartu Tanda Anggota partai (KTA) dan pengurus partai. (JA)

KPU Kabupaten Mojokerto Gelar Proses Penghapusan BMN Yang Rusak, Pengepul Taksir Limit BMN

Mojokerto, kab-mojokerto.kpu.go.id-  KPU Kabupaten Mojokerto (KPU Mojokerto) melaksanakan taksir harga limit penghapusan Barang Milik Negara (BMN) yang sudah rusak berat, di halaman KPU Mojokerto Jl. R.A.A.K Adinegoro No.1-2, Sooko, dengan mendatangkan pengepul barang bekas, Selasa (21/06/2022). Plt. Sekretaris Wayiadi, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik Anna Pratama, Operator BMN Wihadi Sandjaja bersama Renny Oktara, Ciptadi Eko, Suhartono melaksanakan rapat bersama pengepul barang bekas Bapak Saipan, Bapak Moh. Amin dan Bapak Basuki Rohmat di ruang media center setelah mengecek kondisi BMN untuk menaksir harga limit BMN yang sudah rusak berat. Dalam pertemuan tersebut Plt. Sekretaris Wayiadi menyampikan bahwa “Kami mengucapkan terima aksih atas kehadiran tim pengepul ke KPU Mojokerto untuk melakukan penafsiran harga limit BMN yang sudah rusak berat. Untuk saat ini BMN yang rusak berat masih sedikit, dikemudian hari aka nada BMN rusak berat yang lebih banyak masih dalam proses identifikasi. Kedepannya kami akan mengundang bapak tim pengepul lagi untuk kembali melaksanakan harga limit BMN”. Selanjutnya KPU Mojokerto menuangkan harga penafsiran BMN dari pengepul barang bekas tersebut untuk disampaikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur untuk dimintakan persetujuan penghapusan BMN yang dimaksud. BMN yang sudah rusak berat tersebut antara lain adalah komputer, printer dan barang elektronik lainnya yang telah lama digunakan dan tidak dapat berfungsi kembali. (JA)

Bawaslu Berikan Masukan Agar DPB Berkualitas Dalam Menyongsong Pemilu Serentak 2024

Mojokerto, kab-mojokerto.kpu.go.id- Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) bertujuan untuk memperbaharui data pemilh seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan elemen data pemilih kabupaten/kota secara berkelanjutan. Untuk mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. Sehubungan dengan hal tersebut KPU Kabupaten Mojokerto (KPU Mojokerto) melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Bawaslu membahas perihal Daftar Pemilih Berkelanjutkan di ruang pertemuan Bawaslu Jl. Raya Bangsal No.63, Kauman, Bangsal, Selasa (21/06/2022). Kunjungan KPU Mojokerto dipimpin langsung oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Vikhie Risdianto dan Divisi Hukum & Pengawasan Anis Andayani serta Operator Sidalih M. Hafidz disambut oleh Anggota Bawaslu Afidatusholikha, dll. Dalam pertemuan dibahas mengenai pemilih memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) yang kerap ditemukan saat Pemilu ataupun Pemilihan berlangsung. Dengan maksud dan tujuan untuk mendata lebih dini dalam persiapan menyongsong Pemilu Serentak 2024. DPB dilakukan terhadap Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan/atau diluar negeri yang memenuhi syarat yaitu berumur 17 tahun atau sudah/pernah menikah, tidak sedang dicabut hak pilihnya, berdomisili di NKRI atau tidak dibuktikan dengan KTP-el, apabila belum memiliki KTP-el dibuktikan dengan Surat Keteranagn, dan tidak sedang menjadi anggota TNI atau Kepolisian RI. (JA)

Apel Pagi : KPU Melayani Berintegritas 24 Jam

Mojokerto, kab-mojokerto.kpu.go.id- Keluarga Besar KPU Kabupaten Mojokerto (KPU Mojokerto) melaksanakan Apel Pagi pukul 08.00 WIB, di halaman Gedung KPU Mojokerto, senin (20/06). Diawali dengan pembacaan Panca Prasetya KORPRI, Muslim Bukhori, Ketua KPU Mojokerto sekaligus Pembina Apel pada kesempatan kali ini menyampaikan tentang dimulainya tahapan Pemilu 2024, ditandai dengan Peluncuran tahapan Pemilu 2024 yang diselenggarakan secara serentak se-Indonesia pada tanggal 14 Juni minggu lalu. Tahapan Pemilu 2024 yang sangat panjang dan disusul dengan Pilkada 2024 mendatang, juga diiringi tanggung jawab dan kewajiban yang besar. Mengingat banyaknya pekerjaan yang harus diselesaikan, maka semuanya harus mengantisipasi bekerja pada hari libur ataupun tengah malam. Sesuai dengan slogan KPU yaitu KPU Melayani Berintegritas 24 Jam, beliau menekankan bahwa "Mulai sekarang jam kerja kita bukan lagi 8 jam melainkan 24 jam". Menutup Apel Pagi, beliau menyampaikan bahwa sudah menjadi tanggung jawab penyelenggara dari seluruh unsur, baik dari komisioner, sekretariat, dan seluruh karyawan untuk menyukseskan pemilu. Dalam melaksankan tanggung jawab tersebut beliau berharap seluruh staf untuk mempersiapkan diri dan menjaga kesehatan masing-masing, agar selama Tahapan Pemilu 2024 berlangsung lancar dan sukses. (TADK)