Sidoarjo, kab-mojokerto.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto (KPU Mojokerto) mengikuti pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi (rakor) Dukungan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) Dalam Tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc yang diselenggarakn oleh KPU Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim). (25 September 2022) Rakor di mulai pada pukul 15.30 WIB, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo, Jl. Raya Cemeng Kalang No.1, Ngemplak, Cemeng Kalang, Sidoarjo. Kegiatan dilaksanakan dengan mengundang Divisi Parmas dan SDM, serta Kasubag Hukum dan SDM dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang berlangsung pada tanggal 25-26 September 2022. Dari KPU Mojokerto hadir Divisi Parmas dan SDM Jainul Arifin dan Plh. Kasubag Hukum dan SDM Gandha Widyo. Hadir membuka acara, Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Miftahur Rozaq mengatakan bahwa roadmap digitalisasi sudah dilaksanakan oleh KPU RI beberapa tahun terakhir ini. “Bukti tata kelola KPU berbasis elektronik yaitu adanya Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Pernggantian Antar Waktu (SIMPAW), Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH), Sistem Informasi Pencalonan (SILON), dan masih banyak sistem informasi lainnya,” terang Rozaq. Lanjut disampaikan Rozaq, terdapat tiga tantangan yang saat ini penting dikuasai untuk penguatan pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi sebagai penyelenggara Pemilu. Pertama, penguatan pemahaman regulasi yang harus dikuasai oleh semua divisi. Bukan hanya dipahami oleh divisi hukum untuk menjamin kepastian hukum. Kedua, penguatan pemahaman penguasaan teknologi. Hal ini sangat penting mengingat dunia digitalisasi yang sedang berkembang saat ini. Ketiga, penguatan pemahaman tata kelola kepemiluan. Menjadi penting sebab pemahaman tata kelola kepemiluan menjadi core business KPU. Di mana semua penyelenggara harus menguasai tata kelola kepemiluan. Bukan hanya fokus pada core business divisi masing-masing, namun harus secara kesulurahan tugas dan wewenang penyelenggaraan Pemilu. "Menjelang tahapan pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024, penyelenggara pemilu perlu mempertajam pemahaman SIAKBA," tandas Rozaq. Selama dua hari, rakor yang digelar KPU Jatim ini dijadwalkan akan diisi dengan tiga sesi. Pertama, Pengarahan tentang Dukungan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) Dalam Tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc oleh Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan (SDM dan Litbang) Rochani. Kedua, Sosialisasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) oleh Kabag Hukum dan SDM Rizki Indah Susanti. Ketiga, Uji Coba Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) oleh Kasubbag SDM Andrie Susanto. (JA)