KPU Melakukan Audiensi Dengan Kementrian Agama Kabupaten Mojokerto Terkait Validasi Ijazah Pembentukan Badan Ad Hock
Mojokerto, Kamis (03/11) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto (KPU Mojokerto) melakukan audiensi Kepada kepala Kementrian Agama kabupaten mojokerto (Kemenag Mojokerto) yang di hadiri oleh sekertaris KPU (Bekti Rochani), anggota KPU (Jainul Arifin), dan mahasiswa magang dari Universitas Yudharta Pasuruan (Siti Ayundatus Solikha) bertempat di kantor kepala Kementrian agama kabupaten mojokerto, audiensi ini membahas terkait persiapan seleksi administrasi calon PPK dan PPS dalam validasi ijazah yang berada dalam naungan kementrian agama.
“Dalam melaksanakan pemilu serentak tahun 2024 kami telah membuka pendaftaran PPS dan PPK salah satu persyaratan dalam pendaftaran ini adalah ijazah calon PPK dan PPS. Maka dari itu kami memerlukan peran kementrian agama dalam memvalidasi ijazah para calon PPK dan PPS yang berada dalam naungan kementrian agama kabupaten mojokerto.” Ujar Jainul Arifin.
Kementrian agama kabupaten mojokerto mengeluarkan ijazah umum yang meliputi MI, MTs, MA. Sedangkan beberapa ijazah yang di keluarkan dari pondok pesantren akan di validasi oleh pihak pondok pesantren seperti ijazah Aliyah, Wusto, Ula. “Pendaftaran PPK dan PPS dilakukan melalui aplikasi SIAKBA dengan menyertakan soft file ijazah tetapi juga harus tetap menyertakan Hard copy yang telah menjadi persyaratan untuk memastikan bahwa ijazah tersebut telah sinkron dengan aplikasi.” Tambah Jainul Arifin.
Sebelum pembentukan badan Ad Hock yang akan dimulai tanggal 15 November 2022, maka akan ada sosialisasi terkait penggunaan aplikasi SIAKBA pada tanggal 8 November 2022 yang akan di hadiri oleh Dinas pendidikan, Kemenetrian agama, NU Muhammadiyah dan Perguruan tinggi di Kabupaten mojokerto.