Berita Terkini

JELANG PEMBENTUKAN BADAN AD HOC, PERIODESASI DIHAPUS

Mojokerto kab-mojokerto.kpu.go.id/ Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto mengadakan sosialisasi dan koordinasi pembentukan badan ad hoc (PPK & PPS) dan penggunaan Aplikasi SIAKBA pada pemilu 2024 bersama stakeholder di Ayola Sunrise Jl. Benteng Pancasila Kota Mojokerto, Selasa, 8 November 2022. Acara di mulai pukul 13.00 WIB dengan mengundang jajaran Forkopimda, universitas dan sekolah tinggi di wilayah kabupaten mojokerto, ormas dan 18 kecamatan. (08/11/2022)

Acara di buka oleh Anis Andayani Div. Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Mojokerto untuk mewakili ketua KPU. Dalam sambutannya, anis menegaskan bahwa aplikasi SIAKBA merupakan sebuah terobosan digital yang adaptif sesuai kondisi sekarang. Sehingga munculnya SIAKBA akan memudahkan KPU untuk dalam pengelolahan data Baik komisioner maupun penyelenggara ad hoc. Anis menambahkan, bahwa PKPU 8 Tahun 2022 tentang pembentukan badan ad hoc, baru disahkan dan diterbitkan oleh KPU RI semalam. Terbitnya PKPU ini menjadi terang dan jelas terkait persyaratan pembentukan badan ad hoc pada pemilu 2024. Terangnya.

Kemudian acara dilanjutkan dengan pemapan materi dari Jainul Arifin Div. Sosdiklih parmas dan SDM Kpu Kab. Mojokerto yang mengupas tuntas isi dari PKPU 8 tahun 2022 tentang pembentukan badan ad hoc. Pria yang akrab disapa bung Jay ini menjelaskan bahwa ada hal berbeda yang ada di PKPU tersebut, yakni dihapusnya periodeisasi bagi penyelenggara ad hoc, baik PPK, PPS, maupun KPPS. Ini harus disambut baik oleh kita semua khususnya bagi masyarakat yang notabene terus menerus menjadi penyelenggara ad hoc di setiap momentum pemilu maupun pemilihan. Tak hanya itu, jainul juga menambahkan bahwa penyelenggara ad hoc pemilu 2024 harus mempunya keterampilan dan kemampuan untuk mengoperasikan teknologi informasi. Karena KPU RI sekarang sudah hampir komplit aplikasi yang di gunakan, mulai aplikasi keuangan yang bernama SAKTI sampai pada tingkatan penyelenggara pemilu menggunakan sistem aplikasi. Maka menjadi penyelenggara pemilu bisa mengoperasikan teknologi informasi saat ini sebuah keniscayaan yang harus dimiliki. Pungkasnya. 

Turut hadir pada acara tersebut, anis andayani div. Hukum dan pengawasan, jainul arifin div. Sosdiklih parmas dan sdm, ahmad arif Div. Teknis penyelenggara, Fiky Risdianto Div. Rendatin dan kasubag beserta staaf jajaran KPU Kabupaten Mojokerto (JA)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 914 kali