Berita Terkini

KPU Goes To Campus dan Nonton Bareng Film Tepatilah Janji

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki peran yang sangat penting dalam mensosialisasikan pendidikan pemilih dan mendorong partisipasi masyarakat dalam setiap penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya berpartisipasi dalam proses demokrasi melalui pemilu, memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara dalam proses pemilu. Mengurangi angka golput (golongan putih) atau masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya dan menciptakan pemilu yang berkualitas, jujur, dan adil dengan partisipasi masyarakat yang aktif. Pada hari Senin, 28 Oktober 2024, bertepatan dengan peringatan hari Sumpah Pemuda, KPU Kabupaten Mojokerto menggelar kegiatan KPU Goes to Campus di lingkungan Universitas Islam Majapahit Mojokerto, yang diisi dengan sosialisasi pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat. Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Achmad Febrianto, menyampaikan pentingnya pemuda dalam memberikan hak suaranya pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Tak lupa Febri juga mengajak pemuda untuk tidak golput, dan mengajak untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar menghindari money politik, isu sara dan black campaign karena itu bisa merusak pendidikan politik dan bisa merusak integrasi bangsa.  Tak hanya sosialiasi, acara yang dihadiri oleh kurang lebih 130 orang ini juga diisi dengan nonton bareng film "Tepatilah Janji" yang merupakan sebuah film edukasi politik yang diinisiasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memilih pemimpin yang berkomitmen pada janji-janjinya. Film ini mengangkat tema seputar proses pemilihan umum, khususnya pada tingkat daerah (Pilkada), dan menekankan pentingnya bagi calon pemimpin daerah untuk memenuhi janji-janji kampanye yang telah disampaikan kepada masyarakat. Tujuan Film "Tepatilah Janji" agar mendidik masyarakat untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang proses demokrasi, hak pilih, dan pentingnya memilih pemimpin yang bertanggung jawab, mendorong masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam proses pemilihan umum dan menggunakan hak pilihnya dengan bijak,  dan mengingatkan para calon pemimpin daerah akan pentingnya memenuhi janji-janji kampanye yang telah disampaikan kepada masyarakat. Pesan utama dari film ini adalah bahwa pemimpin yang terpilih harus memiliki komitmen yang kuat untuk mewujudkan janji-janji kampanyenya. Masyarakat memiliki hak untuk menuntut pemimpin agar menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab. Selain itu, film ini juga mengajak masyarakat untuk lebih kritis dalam memilih pemimpin dan tidak mudah terpengaruh oleh janji-janji manis semata.  

Pengumuman Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye.

Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) adalah dokumen resmi yang wajib diajukan oleh pasangan calon peserta pemilihan umum (pemilu) atau pemilihan kepala daerah (pilkada) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dokumen ini berisi rincian lengkap mengenai semua sumbangan dana yang diterima selama masa kampanye. Tujuannya adalah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kampanye, serta mencegah terjadinya praktik politik uang. Dokumen LPSDK ini penting, karena mempunyai tujuan, Transparansi: Masyarakat berhak mengetahui dari mana asal dana yang digunakan untuk kampanye pasangan calon yang mereka pilih. Akuntabilitas: LPSDK menjadi bukti pertanggungjawaban pasangan calon atas penggunaan dana kampanye. Mencegah Korupsi: Dengan adanya LPSDK, praktik politik uang seperti suap dan gratifikasi dapat dicegah. Persaingan Sehat: Semua pasangan calon memiliki kesempatan yang sama untuk berkampanye, tanpa adanya keunggulan yang diperoleh dari sumber dana yang tidak jelas. Dokumen LPSDK dapat didownload DI SINI.      

Pengumuman Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Perbaikan

Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) adalah dokumen resmi yang wajib diajukan oleh pasangan calon peserta pemilihan umum (pemilu) atau pemilihan kepala daerah (pilkada) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dokumen ini berisi rincian lengkap mengenai semua sumbangan dana yang diterima selama masa kampanye. Tujuannya adalah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kampanye, serta mencegah terjadinya praktik politik uang. Dokumen LPSDK ini penting, karena mempunyai tujuan, Transparansi: Masyarakat berhak mengetahui dari mana asal dana yang digunakan untuk kampanye pasangan calon yang mereka pilih. Akuntabilitas: LPSDK menjadi bukti pertanggungjawaban pasangan calon atas penggunaan dana kampanye. Mencegah Korupsi: Dengan adanya LPSDK, praktik politik uang seperti suap dan gratifikasi dapat dicegah. Persaingan Sehat: Semua pasangan calon memiliki kesempatan yang sama untuk berkampanye, tanpa adanya keunggulan yang diperoleh dari sumber dana yang tidak jelas. Dokumen LPSDK Perbaikan dapat didownload DI SINI.

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 2024-2029

Minggu 20 Oktober 2024, Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Sidang sudah dimulai pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua MPR Ahmad Muzani. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, menyampaikan surat penetapan tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024. "Menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 dalam pemilihan umum 2024," kata dia di Gedung DPR/MPR, Minggu, 20 Oktober 2024.   Ia mengungkapkan, pasangan Prabowo-Gibran memperoleh perolehan 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional. Perolehan ini juga memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar dari 38 provinsi di Indonesia. "Keputusan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan, ditetapkan di Jakarta pada 24 April 2024," ungkapnya. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka kemudian mengucapkan sumpah dan janji sebagai presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan selanjutnya, Prabowo dan Gibran lantas menandatangani berita acara pelantikan. Acara dilanjutkan dengan pidato pertama presiden ke-8 Republik Indonesia Prabowo Subianto. Dalam pidatonya di hadapan anggota parlemen, Prabowo membahas beragam hal, mulai dari korupsi, kemiskinan, swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi komoditas, hingga Palestina.  

RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI KIRAB MASKOT PILKADA SERENTAK TAHUN 2024 JALUR 1

Komisi Pemilihan Umum  Provinsi Jawa Timur (KPU JATIM) menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kirab Pilkada Serentak Tahun 2024 Jalur 1 pada hari jum'at hingga sabtu (24-25/8) bertempat di kantor KPU Kabupaten Tuban, Jalan Pramuka, No. 3, Sidorejo, Kec. Tuban, Jawa Timur.       Kegiatan Rakor ini dibuka secara resmi oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Timur divisi SDM dan Litbang Eka Wisnu Wardhana. Dalam sambutannya ia menyampaikan terkait pentingnya kehumasan dan pengoprasian media sosial sebagai bentuk layanan publik tentang perkembangan pemilu dan pilkada. Selaian itu, mantan Komisioner KPU Kab. Kediri itu juga menyampaikan agar penyesuaian terhadap Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru yang mana banyak kasubbag yang asalnya dari kasubbag hukum beralih ke kasubbag SDM Parmas.       Anggota KPU Provinsi Jawa Timur divisi Sosdiklih Parmas Nur Salam yang didampingi oleh Kasubbag Parmas Prahastiwi Kurnia memberikan materi terkait kehumasan. Terdapat beberapa poin dalam penekanan materinya antara lain pertama, media sosial lembaga maupun pribadi dari komisioner hingga badan adhoc harus di maksimalkan untuk publikasi kegiatan Pilkada. Kedua, Podcast tiap kabupaten/kota harus di aktifkan dengan kegiatan rutin baik mengambil nara sumber dari luar KPU maupun dari dalam KPU. Ketiga, adanya perubahan SOTK baru agar kasubbag segera menyesuaikan tanggung jawabnya dalam menjalankan tugas.       Materi dilanjutkan dengan evaluasi pelaksanaan kirab maskot di jalur 1, antaranya kirab maskot di jalur 1 sudah melewati 6 kabupaten/kota, pelaksanaan kirab masih kurang dari tujuan yang diharapkan, perlu mengidentifikasi persoalan di lapangan dan perlu merumuskan strategi pelaksanaan kirab yang efektif.       Hadir dari KPU Kabupaten Mojokerto  anggota KPU divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Muslim Bukhori, Sekretaris KPU Feri Setiawan dan Kasubbag SDM Parmas Bilqis Fadhilah.       Perlu diketahui sebelumnya bahwa pelaksanaan kirab maskot pilkada sebagai agenda KPU Provinsi Jawa Timur bersama KPU Kabupaten/Kota dibagi menjadi 2 jalur yang mana dijalur 1 diberangkatkan dari KPU Kabupaten Sumenep dan jalur 2 dari KPU Kabupaten Pacitan dan di akhiri di KPU Provinsi Jawa Timur pada pertengahan Oktober mendatang.#Mb

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2024.

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2024. Bertempat di Aston Mojokerto Hotel & Conference Center Jl. Totok Kerot No.51, Sumber Gayam, Kenanten, Kec. Puri pada Minggu (11/8/2024).  Turut Hadir Dari Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi SDM dan Litbang Eka Wisnu Wardhana, serta turut hadir pula dari KPU Kabupaten Mojokerto, Ketua Afnan Hidayat, Anggota Muslim Bukhori, Achmad Febrianto, Dwi Wahyudi dan Rendy Oky Saputra.  Acara dimulai pukul 14.30 dan dibuka langsung oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Eka Wisnu Wardhana. Dalam sambutannya wisnu menyampaikan Pilkada serentak tahun 2024 ini adalah pilkada yg pertama kali untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati. Wisnu berharap Menjadi optimisme bagi Penyelenggara Pilkada untuk mensukseskan pilkada serentak tahun 2024. Wisnu juga mengingatkan tahapan Pilkada serentak tahun 2024 terus berjalan dan beririsan agar bisa membagi waktu, manajemen waktu yang baik dan menjaga kesehatan. Tahapan pemutakhiran data Pemilih sampai penetapan Daftar Pemilih Sementara tentu saja tidak mudah, Pantarlih, PPS dan PPK sudah bekerja dengan teliti dan telah melaksanakan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di masing-masing tingkatan.  Pembacaan Rekapitulasi dilaksanakan oleh masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) secara bergantian. Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara berjalan dengan lancar dan ditutup oleh Ketua KPU Kabupaten Mojokerto tepat pukul 17.45 WIB.    #KPUMelayani #PilkadaSerentak2024