Berita Terkini

Wawancara Panitia Pemungutan Suara Kabupaten Mojokerto

kab-mojokerto.kpu.go.id Mojokerto, komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto ( KPU Mojokerto) gelar tahapan pembentukan anggota badan adhoc di tingkat desa dan kelurahan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024. Tahapan yang dijalankan yakni seleksi wawancara diikuti oleh 1959 orang calon PPS dilaksanakan pada masing-masing 18 kecamatan kabupaten Mojokerto bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). (Kamis, 19-01-2023).

Seleksi wawancara PPK di KPU Mojokerto dilaksanakan pada tanggal 18 dan 19 Januari 2023, dikarenakan adanya perpanjangan pendaftaran PPS. Hal tersebut juga dipaparkan oleh Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian Pengembangan KPU Jatim Rochani dalam siaran persnya di Surabaya, Selasa, mengatakan bagi 17 KPU Kabupaten/Kota yang tanpa perpanjangan waktu pendaftaran PPS, melaksanakan tes wawancara selama tiga hari mulai 15 Januari hingga 17 Januari 2023.

Sedangkan untuk 21 KPU Kabupaten/Kota dengan perpanjangan pendaftaran PPS, akan melaksanakan tes wawancara selama tiga hari pula, namun dimulai 18 Januari hingga 20 Januari 2023.

Divisi Sosialiasasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM menerangkan bahwa "Pelaksanaan seleksi wawancara PPS dilakukan terhadap peserta yang lolos seleksi tertulis. Serta seleksi wawancara adalah tahapan terakhir pembentukan PPS Pemilu 2024. Total terdapat 1959 orang calon anggota PPS maju dalam seleksi wawancara".

Pada tahapan seleksi wawancara tersebut calon anggota PPS wajib hadir sendiri. Hal sama seperti sebelumnya dilakukan pada saat mereka mengikuti seleksi tertulis. Seleksi wawancara merupakan tahapan terakhir dan nantinya akan ditetapkan sejumlah 912 orang PPS. Dengan rincian 3 orang PPS di masing-masing desa dan kelurahan. Sedangkan di Kabupaten Mojokerto ada 299 desa dan 5 kelurahan di 18 kecamatan," ujarnya.

Materi wawancara meliputi pengetahuan kepemiluan, komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas, rekam jejak Calon Anggota PPS dan klarifikasi tanggapan serta masukan masyarakat. Hasil wawancara dalam bentuk penilaian dituangkan dalam formulir penilaian wawancara sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. (JA)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 590 kali