Sosialisasi PKPU No 6 tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dalam pemilihan umum tahun 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) -https://kab-mojokerto.kpu.go.id/ Kabupaten Mojokerto menggelar kegiatan Sosialisasi PKPU No 6 tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dalam pemilihan umum tahun 2024 pada tanggal 18 November 2022 (18/11/2022) bertempat di De Resort Hotel Jl. Raya BY Pass KM.48, Mergelo, Gn. Gedangan, Kec. Magersari, Kota Mojokerto.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori. Dalam sambutannya Muslim berpesan bahwa untuk pemilu 2024 kita merumuskan kembali yang bisa membentuk daerah pemilihan sesuai dengan kursi-kursinya yang di harapkan dengan adanya pertemuan ini mampu menampung usulan-usulan yang keputusan tetap di putuskan oleh KPU RI.
Hadir dalam pembukaan adalah seluruh anggota KPU kabupaten Mojokerto dan stakeholder dalam pemilu 2024 serta seluruh ketua partai politik di kabupaten Mojokerto
Pemateri dalam kegiatan tersebut adalah Achmad Arif selaku anggota KPU kabupaten Mojokerto. Beliau memaparkan materi tentang 7 Pasal 185 UU No.7 Tahun 2017 Jo. Pasal 2 PKPU No.6 Tahun 2022 yang berisi kesetaraan Nilai Suara, Ketaatan Pada Sistem Pemilu Yang Proporsional, proporsionalitas, integralitas Wilayah, Berada Pada Dalam Cakupan Wilayah Yang Sama dan,kohesivitas , serta Kesinambungan. Hal ini di sampaikan untuk di diskusikan bersama stakeholder dan mendapat antusias dari para audiens.
Stakeholder tersebut terdiri dari perwakilan anggota Kapolres, Kapolresta, bawaslu, kejaksaan negeri, dispendukcapil, kodim kabupaten Mojokerto, dan seluruh ketua partai politik di kabupaten mojokerto.
Perlu diketahui sebelumnya bahwasannya pelaksanaan Pemilu serentak nanti akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024.