Berita Terkini

Sosialisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik

Mojokerto, kab-mojokerto.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus meningkatkan pelayanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sehingga mudah diakses oleh publik. Pelayanan informasi juga dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan untuk humas harus memperhatikan tata bahasa, dalam penggunaan sosial media tidak harus menggunakan bahasa formal, dapat disesuaikan. Sosial media harus dikelola sedemikian rupa sehingga tidak membosankan dan kekinian.

Hal ini disampaikan Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima yang mewakili Sekretariat Jenderal KPU, saat membuka Sosialisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota secara daring, Rabu (25/06/2025).

Wima menambahkan, satker KPU harus memastikan berbagai akses permohonan informasi, baik tempat pelayanan dan petugas pelayanan agar memudahkan para pemohon informasi yang ingin meminta informasi atau menanyakan terkait beberapa informasi tertentu. Tak hanya itu, Wima mengingatkan satker dalam memberikan layanan informasi harus sesuai ketentuan, termasuk informasi dikecualikan, atau terdapat data-data pribadi.

Esensi Pelayanan Informasi Publik adalah Kewajiban menyajikan dan melayani Pemohon Informasi, Permudah & percepat Hak Publik atas informasi, Semua Permohonan wajib dilayani (dilayani tidak sama dengan diberi), Wajib menyajikan informasi yang mudah diakses dan dipahami, serta Dahulukan Substansi baru Prosedur. 

PPID KPU Kabupaten/Kota berkewajiban untuk melakukan Pelayanan informasi, pengelolaan informasi dan membuat struktur pelayanan informasi. Pengelolaan yang dimaksud meliputi manajerial, menghimpun, menata dan menyimpan.

Turut hadir dalam zoom, Kepala Biro Parhumas Setjen KPU selaku PPID KPU RI, Cahyo Ariawan, beserta jajaran Setjen KPU, serta operator/admin PPID KPU Provinsi dan Kasubbag KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. (humas kpu tita / foto: ayu / editor: muslim, bilqis)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 633 kali