Sinergi KPU Mojokerto Bersama IKHAC Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Pemilu 2024
.jpg)
Mojokerto, kab-mojokerto.kpu.go.id- Menyambut kegiatan tahapan Pemilu Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pekan depan 14 Juni 2022. Dibutuhkan peran aktif para penyelenggara pemilu dalam membangun hubungan baik dengan para stakeholder terkait. Demi mewujudkan pemilu yang berkualitas serta meningkatnya partisipasi masyarakat baik sebagai pemilih maupun penyelenggara pemilu yang akan datang.
Menindaklanjuti hal tersebut diatas, Bakohumas KPU Kabupaten Mojokerto (KPU Mojokerto) diwakili oleh Ketua KPU Mojokerto, Muslim Bukhori, bersama Anggota KPU Mojokerto, Achmad Arif, Anis Andayani dan Jainul Arifin melaksanakan Koordinasi/Audiensi bersama Institut KH Abdul Chalim Mojokerto (IKHAC) di Bendunganjati, Pacet, pukul 10.00 WIB sampai selesai. Kegiatan disambut dengan hangat oleh pimpinan IKHAC beserta jajarannya, Kamis (09/06).
Ketua KPU Mojokerto menjelaskan mengenai maksud dari koordinasi/audiensi adalah terkait pembentukan grup Whatsapp Bakohumas KPU Mojokerto dengan stakeholder di Mojokerto.
"Sesuai dengan petunjuk teknis pembentukan Bakohumas kegiatan Koordinasi/Audiensi dilaksanakan untuk melaksanakan kolaborasi dengan stakeholder terkait. Di era digital masyarakat menjadi mudah terpengaruh berita hoax. Dengan dibentuknya Bakohumas diharapkan informasi yang nantinya kami berikan dapat meminimalisir penyebaran hoax" tutur Muslim Bukhori sekaligus membuka kegiatan.
"Setelah kami membagikan informasi pemilu dan pemilihan ke grup, diharapkan untuk diteruskan kepada yang lainnya. Tujuannya agar bagi siapapun yang telah memiliki hak pilih untuk menggunakan hak suaranya apda 14 Februari 2024 mendatang. Sehingga jumlah partisipasi masyarakat meningkat, karena pada pemilu sebelumnya partisiapsi masyarakat di Mojokerto menempati peringkat tertinggi ke-3 se-Jawa Timur", tambah Jainul Arifin.
.jpg)
Turut dibahas mengenai kerjasama yang nantinya dapat dibangun oleh kedua belah pihak. Termasuk pembuatan MoU yang mana harus dengan persetujuan KPU RI serta kegiatan pendidikan pemilih yang akan dilaksanakan dikemudian hari. Kegiatan yang dilaksanakan merupakan tindak lanjut dari Keputusan KPU RI No. 171/HM.02-Kpt/06/KPU/III/2021 Tentang Badan Koordinasi Kehumasan KPU, dan Keputusan KPU RI No. 542/HM.03.5-Kpt/06/KPU/VIII/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (JA)