Berita Terkini

Rapat Koordinasi Kesiapan Pengelolaan Dana Tahapan Pemilihan Umum 2024 Bagi Badan Adhoc dan Rekening Dana Pemilu KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur

Surabaya kab-mojokerto.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kawa Timur (KPU JATIM) menggelar Rapat Koordinasi Kesiapan Pengelolaan Dana Tahapan Pemilihan Umum 2024 Bagi Badan Adhoc dan Rekening Dana Pemilu KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur pada hari Kamis sampai dengan Jum'at (16-17/2) di aula kantor KPU Provinsi Jawa Timur Jl. Raya Tenggilis No. 1 Surabaya.

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dilankutkan pembacaan do'a oleh Sekretaris KPU Bondowoso dan Pengarahan serta Pembukaan legiatan oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur.

 Ketua KPU Jatim Choirul Anam menyampaiakan pengarahan sebelum membuka acara secara resmi. Dalam arahannya beliau menyampaikan tiga poin penting terkait pengelolaan nggaran Pemilu antaranya pertama, Pengelolaan keuangan harus berhati-hati dalam mengelola anggaran negara karena berapapun yng kita keluarkan harus bisa di pertanggung jawabkan serata harus tertib adminitrasi artinya laporan keuangan serta pertanggungjawaban dengan tertib harus dilakukan oleh pengelola keuangan. Kedua, prinsip dalam pengelola keangan pada intinya adaah tidak fiktif dan tidah mark up dalam proses pembelanjaan anggaran negara karena setiap pengelolaan anggaran harus akuntable. Ketiga, SOP pengelolaan keuangan harus ada dalam setiap Satker sehingga alur pengelolaannya jelas dan diketahui dan disepakati oleh semua anggota satker.

Kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan dari Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur yang hadir antara lain Miftahur Rozaq dan Nurul Amalia serta Sekretaris KPU Nanik Karsini. Hadir sebagai undangan dalam kegiatan ini Ketua, Sekretaris, Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur serta turut hadir dari KPU Kabupaten Mojokerto Ketua Muslim Bukhori, Sekretaris Bekti Rohani, PPKOM Anna Pratama dan Bendahara Ciptadi Eko.

Perlu kita ketahui bahwasannya pengelolaan keuangan khususnya di badan adhoc sangat memerlukan perhatian khusus bagi KPU Kabupaten/Kota khususnya Sekretaris KPU. #Mb

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 419 kali