Berita Terkini

PENYAMPAIAN BERITA ACARA HASIL VERIFIKASI ADMINISTRASI DOKUMEN PERSYARATAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN MOJOKERTO PADA PEMILU TAHUN 2024

Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Achmad Arif, Anis Andayani dan Jainul Arifin. Acara yang mengundang Perwakilan 18 Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Mojokerto ini dimulai pukul 11.30 WIB di Gedung Pemilu KPU Kabupaten Mojokerto.

Acara dibuka langsung Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Anis Andayani yang dalam hal ini mewakili Ketua KPU Kabupaten Mojokerto tidak bisa hadir karena bersamaan dengan Kegiatan di KPU Provinsi Jawa Timur. Dalam sambutannya Anis menyampaikan bahwa hari ini KPU Kabupaten Mojokerto akan menyampaikan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Pada Pemilu Tahun 2024 kepada Partai Politik dan Bawaslu. Menurut Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 pasal 47 Pasal 47 (1) Jika hasil Verifikasi Administrasi menyatakan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon benar dan tidak terdapat kegandaan pencalonan, Bakal Calon dimaksud dinyatakan memenuhi syarat. (2) Jika hasil Verifikasi Administrasi menyatakan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon belum benar dan/atau terdapat kegandaan pencalonan, Bakal Calon dimaksud dinyatakan belum memenuhi syarat. (3) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ke dalam berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon.

Sesuai Program dan jadwal kegiatan Tahapan Pencalonan Angota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon dilaksanakan pada tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023. Kemudian pada tanggal 24 Juni sampai dengan 25 Juni 2023 jadwal penyampaian Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi. KPU Kabupaten Mojokerto setelah melaksanakan Verifikasi Administrasi kemudian menyampaikan Hasil Verifikasi Administrasi secara fisik (hardcopy) kepada 18 (delapan belas) Partai Politik yang hadir. Selain Hasil verifikasi administrasi secara fisik disampaikan secara langsung, hasil Verifikasi Administrasi juga bisa dilihat melalui Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) masing-masing partai politik. Disana dijelaskan secara rinci status dokumen yang Memenuhi Syarat (MS) ataupun yang Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Achmad Arif selaku Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan bahwa masih banyak Dokumen Persyaratan Bakal Calon yang kurang lengkap atau Belum Memenuhi Syarat (BMS). Diantaranya terkait ketidak cocokan antara nama bakal calon yang ada di E-Ktp dengan hasil input yang ada di Aplikasi Silon. Kemudian ada beberapa ijazah yang legalisirnya tidak kelihatan jelas, ada kegandaan anggota Partai Politik dan yang lainnya. Hal itu disampaikan Arif kepada perwakilan Partai Politik yang hadir.

Arif juga menjelaskan jika ada Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon yang berstatus BMS maka partai politik masih mempunyai waktu untuk melakukan pengajuan perbaikan dokumen yaitu pada tanggal 26 Juni – 9 Juli 2023 di Kantor KPU Kabupaten Mojokerto. Pengajuan perbaikan Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon akan diverifikasi lagi oleh KPU Kabupaten Mojokerto.

Setelah Arif menjelaskan beberapa hal terkait Verifikasi Administrasi dan Dokumen Persyaratan Bakal Calon, kemudian KPU Kabupaten Mojokerto memberikan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Kepada Perwakilan Partai Politik yang Hadir.

Acara ditutup oleh Achmad Arif selaku Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Divisi Teknis Penyelenggaraan tepat pukul 13.00 WIB.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 775 kali