Berita Terkini

KPU KABUPATEN MOJOKERTO MENGGELAR FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD)

KPU Kabupaten Mojokerto gelar Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, bertempat di Hotel Ayola Kota Mojokerto, Selasa (27/06/2023).

Focus Group Discussion (FGD) ini dihadiri oleh Ketua Muslim Bukhori, Anggota, Vikhie Risdianto, Achmad Arif, Anis Andayani, Jainul Arifin dan Plt Sekretaris Popong Anjarseno. Acara yang mengundang perwakilan Partai politik, Bawaslu Kabupaten Mojokerto dan LSM ini dimulai pukul 14.00 WIB.

Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori. Dalam sambutannya muslim menyampaikan sebagaimana rumusan dari KPU RI bahwa pada saat penghitungan suara nanti akan menggunakan 2 (dua) panel, sehingga tidak memakan waktu tidak terlalu lama dan emngurangi resiko kelelahan Anggota KPPS yang ada di TPS. kemudian terkait penyerahan salinan FOrm C hasil nanti direncanakan akan diberikan mesin scanner tiap TPS sehingga Form C hasil bisa disalin kemudian dikasihkan kepada Saksi, Bawaslu dan Partai Politik yang hadir di TPS.

lebih lanjut Muslim menyampaikan bahwa penyederhanaan Formulir, hal ini menjadi rumusan oleh KPU RI yang harapannya ada banyak masukan yang berarti dari Partai Politik, Masyarakat dan LSM Pemantau Pemilu agar KPU Kabupaten Mojokerto bisa memberikan masukan kepada KPU RI pada saat proses pemungutan dan penghitungan suara nanti.

Sementara itu Achmad Arif selaku Pemantik FGD menyampaikan bahwa KPU sangat mengharapkan masukan dari masyarakat untuk penyempurnaan proses pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu Tahun 2024 nanti. Hal senada disampaikan Arif bahwa isu strategis melihat dari evaluasi Pemilu Tahun 2019 kemarin yang memakan waktu terlalu lama sampai mengakibatkan banyaknya KPPS yang berjatuhan mengakibatkan KPU RI harus mempunyai cara-cara untuk penyederhanaan proses pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu Tahun 2024 nanti.

Isu strategis dalam pembahasan FGD kali ini adalah tentang metode penghitungan suara yang rencananya akan dibuat 2 (dua) panel, yang kedua mengenai penyampaian salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada para pihak dan penyederhanaan dan perubahan nomenklatur formulir.

Dari tamu undangan yang hadir, banyak masukan dari Bawaslu, Partai Politik dan LSM. dari berbagai masukan dan tanggapan dari semua pihak, KPU Kabupaten Mojokerto merangkum untuk dijadikan bahan materi usulan kepada KPU RI terkait kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilu Tahun 2024 nanti.

Tepat pukul 16.10 Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 ditutup oleh Achmad Arif selaku divisi pengampu.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,269 kali