KPU KABUPATEN MOJOKERTO GELAR SOSIALISASI PENCALONAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN MOJOKERTO PEMILU TAHUN 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto gelar Sosialisasi Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto Pemilu Tahun 2024. Selasa (18/04/2023)
Undangan yang melibatkan Perwakilan Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Mojokerto ini dimulai pukul 16.00 WIB di gedung Pemilu KPU Kabupaten Mojokerto. Dalam kesempatan tersebut hadir Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori, Anggota Achmad Arif dan Anis Andayani.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori. dalam sambutannya Muslim menyampaikan bahwa Sebelumnya banyak yang menanyakan terkait PKPU Pencalonan anggota DPRD, Rancangan PKPU sudah ada nanti kita sosialisasikan kepada peserta pemilu, Harapan saya semua bisa hadir lengkap dan tidak ada hal-hal yang beda dalam penafsiran yg disampaikan pada saat sosialisasi pencalonan anggota DPRD ini. Tuturnya.
Setelah acara dibuka oleh Muslim, acara Sosialisi Sosialisasi Pencalonan Anggota DPRD dipimpin dan disampaikan langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Achmad Arif yang sekaligus membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan. Arif menyampaikan peserta pemilu dalam hal ini partai politik harus membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), pembuatan rekening khusus dana kampanye ini jauh hari sebelum proses kampanye, RKDK harus sudah dibuat, dan KPU memfasilitasi dengan membuatkan surat pengantar.
Rancangan PKPU Pencalonan yang kita sosialisasikan ini insyaallah akan sama untuk pedoman pencalonan anggota DPRD pada tahapan Pemilu Tahun 2024. Rancangan PKPU pencalonan yg akan dipedomani nanti rencananya akan ada 13 bab dan 100 pasal. Ruang lingkup sosialisasi kita hari ini kita fokuskan di tahap pengajuan. Daftar bakal calon memuat paling banyak 100% dari setiap dapil. Saya sarankan ini bisa diisi 100% karena di PKPU pencalonan tidak boleh menambah pengajuan karena tidak ada perubahan, tuturnya.
Selanjutnya, Persyaratan yg harus dipenuhi adalah memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan di masing-masing dapil. Formatnya akan kita tunggu dilampiran PKPU yg akan dijelaskan terkait keterwakilan perempuan.
Setelah Sosialisasi Rancangan PKPU, dilanjutkan sosialisasi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang akan digunakan Partai Politik untuk mendaftarkan Bakal Calon Anggota DPRD, yang disampaikan langsung oleh Kasubag Tekmas Wayiadi dan Staf Tekmas Tita Ayu Diah Krisnawati.
Sosialisasi ini diharapkan memberikan pemahaman kepada Peserta pemilu agar ketika pendaftaran Bakal Calon DPRD nanti bisa memahami alur administrasi baik pemberkasan dan juga pada aplikasi Silon.
Tepat Pukul 19.30 WIB kegiatan ditutup oleh Achmad Arif seusai berdiskusi dengan Partai politik dan Bawaslu Kabupaten Mojokerto sebagai Peserta Sosialisasi.