JELANG TAHAPAN PENCALONAN, KPU KABUPATEN MOJOKERTO MENYELENGGARAKAN SOSIALISASI PKPU PENCALONAN
Kabupaten Mojokerto menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, selasa (16/7/2024).
Bertempat di Aston Mojokerto Hotel & Conference Center Jl. Totok Kerot No.51, Sumber Gayam, Kenanten, Kec. Puri. Dalam acara kali ini KPU Kabupaten Mojokerto mengundang Jajaran Forkopimda, Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Perwakilan Partai Politik, Pimpinan Organisasi Masyarakat, Pimpinan Perguruan Tinggi serta Ketua dan Anggota PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan se Kabupaten Mojokerto.
Acara dimulai pukul 10.30 WIB dan dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Afnan Hidayat. dalam sambutannya afnan menyampaikan ada 2 hal yang harus dilayani pada tahapan Pilkada 2024 yaitu Pemilih dan Peserta Pemilihan. "Pada tahapan melayani pimilih, kita sudah melaksanakan pencocokan dan penelitian data (coklit) dan sampai minggu ketiga, progres coklit kami sekitar 99,9% dikarenakan ada yang belum selesai karena beberapa faktor di kecamatan gedeg", ujarnya.
Afnan juga menyampaikan setelah pelayanan pada pemilih, KPU Kabupaten Mojokerto akan menghadapi tahapan Pencalonan, ia menyampaikan pada tahapan pencalonan inilah yang berpotensi kerawanan. Berkaca pada Pilkada sebelumnya, Kabupaten Mojokerto mempunyai sejarah yang rawan potensi konflik. Kabupaten Mojokerto masuk nomor urut ke 3 se Indonesia tingkat kerawanan konflik.
Maka dari itu, Afnan menekankan pentingnya pemahaman kepada Masyarakat untuk meminimalisir adanya konflik agar Kabupaten Mojokerto tidak masuk dalam zona kerawanan konflik.
Senada dengan Afnan, Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Ihram Kustarto, SH., S.I.K., M. Si., M. H. dalam sambutannya menyampaikan terkait tahapan-tahapan Pilkada 2024 harus betul-betul dipahami dan dipedomani. Kapolres siap dalam Pengamanan gudang logistik karena kedepan sudah diprediksi musim hujan. ia menambahkan Pencetakan surat suara agar dipastikan jadwalnya dan menghimbau agar cek kroscek dan final cek dalam merencanakan pencetakan dan penghitungan surat suara.
Kapolres Mojokerto meminta harus ada metode pencoblosan khususnya PPK, kapolres menghimbau agar mensosialisasikan metode pada saat pemungutan dan penghitungan surat suara kepada masyarakat dan menambahkan terkait Kualifikasi teknis dan taktis harus dibekali betul agar tidak terjadi munculnya potensi konflik.
Acara dilanjutkan dengan materi Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Mojokerto divisi Teknis Penyelenggaraan Rendy Oky Saputra.
Rendy menyampaikan beberapa hal terkait jadwal pendaftaran, verifikasi administrasi dan persyaratan pendaftaran bakal calon. Rendy juga menekankan agar persyaratan pendaftaran dipedomani betul.
Sementara itu narasumber dari Anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto Savitri Rindyana menyampaikan pentingnya aturan-aturan pada tahapan pencoblosan. Savitri juga menyampaikan terkait pengawasan pada tahapan pencalonan agar tidak terjadi sengketa dan Pelanggaran Pilkada.
Acara dilanjutkan sesi tanya jawab dan diskusi forum, dan acara ditutup tepat pukul 16.00 WIB