JELANG PENCALONAN ANGGOTA DPRD, KPU KABUPATEN MOJOKERTO MENGUNDANG STAKE HOLDER
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto Pada Pemilu Tahun 2024. Kamis (27/04/2023)
Undangan yang melibatkan Stakeholder Kabupaten Mojokerto diantaranya Polres Mojokerto, Polres Mojokerto Kota, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Tinggi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mojokerto, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Cabang Mojokerto, RSUD Prof dr. Soekandar, RSUD R.A Basoeni, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto, Lembaga Pemasyarakatan, Bawaslu Kabupaten Mojokerto dan perwakilan Partai Politik ini dimulai pukul 13.30 WIB di gedung Pemilu KPU Kabupaten Mojokerto. Dalam kesempatan tersebut hadir Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori, Anggota Achmad Arif, Anis Andayani dan Jainul Arifin.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori. dalam sambutannya Muslim mengatakan, dalam proses pendaftaran calon DPRD Kabupaten Mojokerto ini melibatkan banyak instansi yang terkait di Kabupaten Mojokerto, misalnya saja dalam mengurus surat sehat melibatkan Dinas Kesehatan, mengurus Surat Catatan Kepolisian (SKCK) melibatkan Polres, Pengadilan Negeri berkaitan dengan Surat Keterangan bebas pidana atau tidak pernah dipidana sebagai syarat Bakal Calon legislatif nanti dan instansi lain yang menunjang proses kepengurusan administrasi bakal Calon DPRD. Hari ini kita koordinasikan biar tidak ramai dengan masyarakat umum untuk proses kepengurusannya, dan untuk pengurus partai bisa dijadwalkan sendiri sehingga melayani masyarakat bisa berjalan dan melayani bapak ibu bisa lancar, jelasnya.
Harapan kami sebelum mendaftarkan ke KPU, bisa berkoordinai mengirim surat dulu biar bisa kami menyiapkan segala sesuatunya. harapannya semua bisa lancar melengkapi berkas-berkasnya sehingga tanggal 14 Februari 2024 nanti bisa berkontestasi pada Pemilihan Umum Tahun 2024. tambahnya.
Sementara itu Rapat Koordinasi dipimpin langsung oleh Anggota sekaligus Ketua Divisi teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Mojokerto Achmad Arif dengan menyampaikan beberapa penjelasan mulai dari jadwal pencalonan, syarat administrasi dan apliksi SILON.
setelah beberapa hal disampaikan, Arif menanyakan kesiapan kepada instansi terkait untuk kepengurusan administrasi bakal calon DPRD, dari mulai Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Polres, Lapas, Dinkes, Dinas pendidikan Provinsi Jawa Timur cabang Mojokerto, Kemenag Mojokerto dan BNN, dan semua menyatakan siap memfasilitasi dalam kepengurusan persyaratan administrasi Bakal Calon DPRD.
Setelah berkoordinasi dengan Stakeholder terkait persiapan administrasi Bakal Calon, Arif memberikan kesempatan kepada Bawaslu Kabupaten Mojokerto untuk memberikan arahan terkait pencalonan DPRD ini. Ahmad Basori yang mewakili Ketua Bawaslu menyampaikan secara teknis Bawaslu menyerahkan penuh kepada KPU dan terkait pelaksanaan tunduk kepada PKPU, ada beberapa poin yang disampaikan dalam tahapan pencalonan yang perlu diperhatikan oleh KPU bahwa Bawaslu bertugas berkaitan dengan mencegah terjadinya pelanggaran dan mencegah terjadinya sengketa, kemudian poin selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 berwenang untuk menyelesaikan sengketa apabila hak politik teman-teman Partai Politik maupun Calon DPRD ada yang dirugikan pada saat penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) maupun Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilu Tahun 2024.
Arif menyampaikan mulai tanggal 1 Mei 2024 KPU Kabupaten Mojokerto sudah membuka Helpdesk Pencalonan, bagi 18 Parpol yang ingin berkonsultasi kita buka mulai jam 08.00 sampai dengan 16.00, kalau kita manfaatkan betul tidak akan ada Parpol yang dirugikan, melalui diskusi kita akan punya win-win solution. harapan kita jangan sampai ketemu Bawaslu di proses sengketa. Per hari ini (kamis,27/04/2023) Silon sudah bisa digunakan, kita tunggu hari ini untuk pengajuan permohonan aktivasi Silon, karena input membutuhkan waktu yang cukup lama, mudah-mudahan memberikan manfaat dan memberikan kemudahan dalam proses pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto pada Pemilu Tahun 2024 . jelasnya.
Setelah Diskusi dan tanya jawab, Kegiatan Rapat Koordinasi ditutup oleh Achmad Arif tepat Pukul 15.30 WIB. #MI