KPU Kabupaten Mojokerto Ikuti Sosialisasi Izin Perkuliahan dan Cuti se-Jawa Timur
Mojokerto, kab-mojokerto.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto mengikuti Sosialisasi Izin Perkuliahan dan Cuti bagi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu, 23 Juli 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Media Center KPU Kabupaten Mojokerto.
Sosialisasi ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur dalam rangka mempedomani Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023.
Ketua KPU Jawa Timur, Aang Kunaifi, dalam arahannya menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan kemudahan bagi anggota KPU yang ingin mengajukan izin perkuliahan dan cuti. Namun demikian, ia menegaskan bahwa setiap pengajuan harus tetap disampaikan secara resmi kepada KPU agar tercatat dan terdokumentasi dengan baik.
Senada dengan itu, Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Eka Wisnu Wardhana, menekankan pentingnya komitmen dalam menyelesaikan pendidikan tepat waktu. Ia menyatakan bahwa seluruh anggota KPU yang melanjutkan studi diharapkan dapat menyelesaikan pendidikannya paling lambat tahun 2027.
"Ini tidak bisa ditawar karena pada 2027 sudah dimulai tahapan Pemilu 2029. Seluruh anggota KPU baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota wajib mengutamakan tugas-tugas tahapan Pemilu," tegasnya.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala Bagian Administrasi Anggota KPU dan Badan Adhoc, Wahdi Hafizy. Ia memaparkan alur penyampaian pemberitahuan perkuliahan serta jenis dan prosedur pengajuan cuti bagi ketua dan anggota KPU kabupaten/kota.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh anggota KPU se-Jawa Timur dapat memahami dan menjalankan prosedur izin perkuliahan dan cuti sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengganggu pelaksanaan tugas dan tahapan Pemilu mendatang. (humas kpu tita / foto: ayu / editor: muslim, bilqis)