Pembina Apel Menyampaikan 3 Poin Utama Yang Harus Dilaksanakan KPU Kabupaten Mojokerto
Mojokerto, kab-mojokerto.kpu.go.id-, Keluarga besar KPU Kabupaten Mojokerto (KPU Mojokerto), rutin setiap hari senin melaksanakan Apel Pagi pukul 08.00 WIB, di halaman Gedung KPU Mojokerto, Senin (01/08/2022).
Apel pagi dibuka dengan pembacaan Panca Prasetya KORPRI, Drs. Wayiadi, Plt. Sekretaris KPU Mojokerto sekaligus Pembina Apel pada kesempatan kali ini menyampaikan 3 poin utama untuk dilaksanakan selama masa pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024.
“Bahwa mulai hari ini, sampai 2 minggu kedepan yaitu 1-14 Agustus, pendaftaran partai politik telah dibuka. Walaupun pendaftaran melalui kantor pusat di KPU Republik Indonesia (KPU RI), namun terdapat kegiatan yang harus kita laksanakan dalam menunjang proses pendaftaran” tutur beliau terkait poin pertama.
Menyambung poin pertama, pada poin kedua beliau menjelaskan mengenai dibentuknya helpdesk. Sesuai surat KPU RI No. 574/PL.01-SD/05/2022 perihal Pembentukan Helpdesk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta Penyampaian Petunjuk Pelaksanaan dan SOP Helpdesk. Ruang lingkup tim helpdesk meliputi melayani konsultasi hal-hal terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu kepada partai politik calon peserta pemilu dan melayani konsultasi dan fasilitasi penggunaan Sipol.
Wayiadi melanjutkan bahwa untuk petugas yang melayani harus terus siap siaga selama jam dan hari pelayanan. Untuk petugas lain agar saling mendukung kegiatan helpdesk agar dapat berjalan dengan maksimal.
Dalam poin ketiga, berdasarkan surat KPU RI No. 1450/SDM.03.5-SD/04/2022 perihal Kepatuhan Kehadiran dan Laporan Kinerja Pegawai. Untuk semua pegawai harus meningkatkan disiplin dengan memperhatikan dan mematuhi kehadiran pegawai berdasarkan hari dan jam kerja serta pengisian laporan kinerja harian. (TADK)