KPU Kabupaten Mojokerto Gelar Proses Penghapusan BMN Yang Rusak, Pengepul Taksir Limit BMN

Mojokerto, kab-mojokerto.kpu.go.id- KPU Kabupaten Mojokerto (KPU Mojokerto) melaksanakan taksir harga limit penghapusan Barang Milik Negara (BMN) yang sudah rusak berat, di halaman KPU Mojokerto Jl. R.A.A.K Adinegoro No.1-2, Sooko, dengan mendatangkan pengepul barang bekas, Selasa (21/06/2022).
Plt. Sekretaris Wayiadi, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik Anna Pratama, Operator BMN Wihadi Sandjaja bersama Renny Oktara, Ciptadi Eko, Suhartono melaksanakan rapat bersama pengepul barang bekas Bapak Saipan, Bapak Moh. Amin dan Bapak Basuki Rohmat di ruang media center setelah mengecek kondisi BMN untuk menaksir harga limit BMN yang sudah rusak berat.
Dalam pertemuan tersebut Plt. Sekretaris Wayiadi menyampikan bahwa “Kami mengucapkan terima aksih atas kehadiran tim pengepul ke KPU Mojokerto untuk melakukan penafsiran harga limit BMN yang sudah rusak berat. Untuk saat ini BMN yang rusak berat masih sedikit, dikemudian hari aka nada BMN rusak berat yang lebih banyak masih dalam proses identifikasi. Kedepannya kami akan mengundang bapak tim pengepul lagi untuk kembali melaksanakan harga limit BMN”.
Selanjutnya KPU Mojokerto menuangkan harga penafsiran BMN dari pengepul barang bekas tersebut untuk disampaikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur untuk dimintakan persetujuan penghapusan BMN yang dimaksud. BMN yang sudah rusak berat tersebut antara lain adalah komputer, printer dan barang elektronik lainnya yang telah lama digunakan dan tidak dapat berfungsi kembali. (JA)