Berita Terkini

KPU Kab. Mojokerto Undang Stakeholder dan Partai Politik, Sosialisasikan PKPU Nomor 4 Tahun 2022

Mojokerto, kab-mojokerto.kpu.go.id- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 resmi diundangkan. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto (KPU Mojokerto) melakukan sosialisasi PKPU tersebut kepada Forkopimda, Bakesbangpol, Dispenduk Capil, Bawaslu dan Partai Politik tingkat Kabupaten Mojokerto.

Diikuti oleh seluruh Anggota KPU dan Sekretariat, kegiatan dilaksanakan secara luring di Gedung Pemilu KPU Kabupaten Mojokerto, Jln. R.A.A.K Adinegoro, No. 1-2, Sooko, Mojokerto, mulai pukul 14.00 WIB sampai selesai, Jum’at (29/7/2022).

Membuka kegiatan, Ketua KPU Mojokerto Muslim Bukhori, menyampaikan gambaran umum pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual dan penetapan partai politik. Bahwa “Diperlukan ketelitian dan kecermatan penuh dalam melaksanakan tahapan sampai dengan penetapan dan pengundian nomor urut partai politik” tutur beliau.

Anggota KPU Mojokerto Vikhie Risdianto menambahkan terkait aplikasi yang diluncurkan oleh KPU Republik Indonesia bulan lalu yaitu Lindungi Hakmu, yang dapat didownload melalui play store. “Salah 1 syarat keanggotaan, yaitu harus terdaftar di Daftar pemilih Berkelanjutan (DPB), yang mana setiap bulan terdapat pembaruan data pemilih” tutur beliau.

Anggota KPU Mojokerto Achmad Arif menjelaskan mengenai dasar hukum, program & jadwal kegiatan tahapan pendaftaran, verifikasi & penetapan partai politik Sesuai Pasal 4 (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu meliputi Pendaftaran,  Verifikasi Administrasi, Verifikasi Faktual dan Penetapan.

Kerangka dasar cara kerja KPU menangani pendaftaran parpol ini memperhatikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020, PKPU 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan Dan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, dan Keputusan KPU Nomor 194 Tahun 2022 Penetapan Jumlah Kab/Kota Dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Kab/Kota Di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan Dan Keanggotaan Partai Politik.

Pendaftaran, akan dimulai pada 1-14 Agustus 2022 pada pukul 08.00-16.00 WIB dan terkhusus 14 Agustus 2022 pukul 08.00-24.00 WIB, terpusat di KPU RI yang mana data diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan dokumen persyaratan dibawa ke KPU RI. 

Dilanjutkan penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu 14 September 2022 dan masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol 15-28 September 2022.

Berikutnya, verifikasi administrasi perbaikan 29 September-12 Oktober 2022, penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu 14 Oktober 2022

Sedangkan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan akan dilaksanakan tanggal 15 Oktober-4 November 2022.

Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada parpol dan Bawaslu 9 November 2022 dan masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan serta penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol 10-23 November.

Berikutnya verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol 24 November-7 Desember 2022.

Terakhir, penetapan parpol; penetapan hasil pengundian nomor urut parpol serta pengumuman parpol peserta pemilu pada tanggal 14 Desember 2022.

Achmad Arif pun menjelaskan persyaratan pendaftaran yang harus dipenuhi Partai Politik, serta Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual yang akan dilaksanakan oleh KPU Mojokerto. Lebih lanjut mengenai pentingnya SIPOL, tak hanya untuk efisiensi membantu partai politik untuk manajemen atau mengelola data kepengurusannya tetapi juga meningkatkan partisipasi publik. Karena nantinya akan dibuatkan publikasi ke portal untuk dipantau publik. 

Dalam sosialisasi ini, partai politik memberikan pertanyaan dan catatan penting terkait kantor tetap partai politik harus sampai tahapan Pemilu 2024 berakhir, kepengurusan partai politik yang pindah atau berbeda domisili, kesesuaian identitas anggota partai politik sesuai KTP/KTP-El, keterwakilan perempuan. Untuk memastikan saat pendaftaran sistem berjalan baik. (JA)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 247 kali