HARI KETUJUH PENYERAHAN BERKAS BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN MOJOKERTO, SEPI PENDAFTAR
KPU Kabupaten Mojokerto membuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Mojokerto mulai tanggal 1 hinggal 14 Mei 2023 di kantor KPU Kabupaten Mojokerto, Jl. R.A.A.K. Adi Negoro Nomor 1-2 Sooko Mojokerto. Penerimaan berkas dari partai politik direncanakan di Gedung Pemilu KPU Kabupaten Mojokerto mulai jam 08.00 hingga jam 16.00 WIB, namun di hari terakhir tanggal 14 Mei akan ditutup hingga jam 23.59 WIB.
Anehnya hinggal hari ini Minggu (7/5/2023) masih terlihat sepi pendaftar dari seluruh partai politik yang ada di Kabupaten Mojokerto. Padahal sebelumnya dilakukan rapat koordinasi oleh KPU Kabupaten Mojokerto yang menghadirkan seluruh pimpinan dan LO dari 18 Partai Politik terkait berkas yang harus disiapkan saat mendaftar dan KPU juga membuka Help Desk yang terbuka untuk siapa saja khususnya partai politik yang ingin berkonsultasi.
Seperti halnya yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabuaten Mojokerto Muslim Bukhori bahwa hinggal penutupan pendaftaran di hari ketujuh ini pukul 16.00 masih belum ada partai politik yang menyerahkan daftar bakal calon anggota legislatifnya "Kita dari tim KPU selalu siap setiap hari dalam menerima pendaftaran atau penyerahan berkas bakal calon DPRD mulai jam 08.00 sampai jam 16.00 di kantor KPU, namun hingga minggu yang mana ini hari ketujuh pendaftaran di tutup pukul 16.00 ini masih belum ada satupun partai politik yang hadir dan mendaftarkan bakal calon nggota DPRD nya ke KPU".
Perlu diketahui sebelumnya, sesuai deng Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 bahwa penyerahan berkas bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dimulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 Mei 2023.