Berita Terkini

Bawaslu Berikan Masukan Agar DPB Berkualitas Dalam Menyongsong Pemilu Serentak 2024

Mojokerto, kab-mojokerto.kpu.go.id- Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) bertujuan untuk memperbaharui data pemilh seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan elemen data pemilih kabupaten/kota secara berkelanjutan. Untuk mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya.

Sehubungan dengan hal tersebut KPU Kabupaten Mojokerto (KPU Mojokerto) melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Bawaslu membahas perihal Daftar Pemilih Berkelanjutkan di ruang pertemuan Bawaslu Jl. Raya Bangsal No.63, Kauman, Bangsal, Selasa (21/06/2022).

Kunjungan KPU Mojokerto dipimpin langsung oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Vikhie Risdianto dan Divisi Hukum & Pengawasan Anis Andayani serta Operator Sidalih M. Hafidz disambut oleh Anggota Bawaslu Afidatusholikha, dll. Dalam pertemuan dibahas mengenai pemilih memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) yang kerap ditemukan saat Pemilu ataupun Pemilihan berlangsung. Dengan maksud dan tujuan untuk mendata lebih dini dalam persiapan menyongsong Pemilu Serentak 2024.

DPB dilakukan terhadap Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan/atau diluar negeri yang memenuhi syarat yaitu berumur 17 tahun atau sudah/pernah menikah, tidak sedang dicabut hak pilihnya, berdomisili di NKRI atau tidak dibuktikan dengan KTP-el, apabila belum memiliki KTP-el dibuktikan dengan Surat Keteranagn, dan tidak sedang menjadi anggota TNI atau Kepolisian RI. (JA)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,006 kali