AUDIENSI BAKOHUMAS KPU : MUI SIAP BERI FATWA HARAM MONEY POLITIK UNTUK PEMILU DAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024
Selasa, 15 Maret 2022. KPU Kabupaten Mojokerto melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Audiensi di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada pukul 13.00-14.30 WIB. Kegiatan ini di hadiri oleh Ketua Umum MUI, Drs. KH. Cholil Arphaphy, M.M beserta jajarannya. Dari KPU turut Hadir pula Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Bapak Muslim Bukhori beserta komisioner lainnya, Bapak Vikhie Risdianto, Bapak Achmad Arif, Bapak Jainul Arifin, Kasubbag Tekmas dan staf.

Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU Kab. Mojokerto, Bapak Muslim Bukhori, beliau menyampaikan terkait pembentukan WA grup Bakohumas Mojokerto yang merupakan tindak lanjut dari Keputusan KPU RI No. 542/HM.03.5-Kpt/06/KPU/VIII/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, bertujuan untuk berbagi informasi secara akurat dan masif.
Selanjutnya adalah sambutan dari Ketua MUI, mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas koordinasi dan audiensinya. Beliau juga menyampaikan bahwa MUI wajib memberikan saran (fatwa) baik diminta atau tidak, salah satunya terkait Pemilu.
“3 poin Fatwa MUI yang kami sampaikan kepada masyarakat terkait Pemilu. Pertama, masyarakat wajib menggunakan hak pilih. Kedua, harus memilih sesuai pilihan hati nurani. Ketiga, ketika berbeda pilihan jangan mengorbankan persatuan kesatuan.” Imbuhnya.
Div. Sosdiklih Parmas dan SDM Jainul Arifin Komisioner KPU kabupaten Mojokerto turut memberikan sambutan, beliau menyampaikan Tingkat Partisipasi Masyarakat Kabupaten Mojokerto adalah tertinggi ke-3 se-Jawa Timur dengan indeks sebesar 78,67 %. Sehingga diharapkan tingkat partisipasi masyarakat akan berbanding lurus dengan tingkat kesadaran politik masyarakat.

Acara selanjutnya berlangsung menarik dengan adanya dialog interaktif antara MUI dan KPU. Isu yang marak beredar saat ini terkait adanya penundaan pemilu pun turut dibahas dalam koordinasi/audiensi kali ini. Termasuk pentingnya sosialisasi ke berbagai kalangan untuk menginformasikan Peraturan Perundang-Undangan yang bersifat dinamis kepada masyarakat.
“Seperti yang telah tercantum dalam Surat Keputusan KPU No. 21 Tahun 2022, pelaksanaan Pemilu tetap pada tanggal 14 Februari 2024 dan Pemilihan tetap pada tanggal 27 November 2024. Bahwa terkait pelaksanaan sosialisasi, KPU Kabupaten Mojokerto menerapkan 11 basis pemilih strategis, yang mana hal tersebut telah diterapkan pada saat Pilkada 2020, dan akan digunakan untuk Pemilu Serentak 2024 ” Tutur Bapak Muslim Bukhori.