Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Parpol secara Berkelanjutan melalui Sipol Semester II Tahun 2025 dan Sosialisasi PKPU 3 Tahun 2025 tentang PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/
Mojokerto, kab-mojokerto.kpu.go.id – KPU Kabupaten Mojokerto menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol Semester II Tahun 2025 dan Sosialisasi PKPU 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, Kamis (18/12/2025).
Bertempat di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur Hadir dalam kegiatan ini adalah Rendy Oky Saputra, Anggota KPU Kabupaten Mojokerto divisi Teknis Penyelenggaraan, bersama Sekretaris dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Mojokerto.
Acara dibuka langsung oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Timur divisi Hukum dan Pengawasan Habib M. Rohan."Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan PKPU 3 Tahun 2025 tentang penggantian Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota serta menyampaikan informasi mengenai pemutakhiran data pemilih." Ungkap Rohan dalam sambutannya.
"Data partai politik itu sifatnya dinamis dan merupakan wewenang penuh tiap partai politik," tambah Rohan.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi dan silaturahmi yang kuat antara penyelenggara dan peserta pemilu agar tujuan yang ingin dicapai semua pihak.
Rohan juga mengingatkan bahwa KPU sebagai Penyelenggara tidak perlu bersikap reaksioner terkait dinamika jalannya Pergantian Antarwaktu di internal partai politik.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Choirul Umam, Anggota KPU Provinsi Jawa Timur divisi Teknis Penyelenggaraan.
Diharapkan melalui kegiatan ini dapat diselaraskan antara subtansi terkait PAW Anggota DPRD Kab/Kota dan Pemutakhiran Data Partai Politik. (Tekhum KPU: Syam / Fotografer: Syam / Editor: Syam, Rendy)