Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025
KPU Kabupaten Mojokerto kali ini menginformasikan kalau Partai Politik dapat melakukan Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan melalui SIPOL Semester II Tahun 2025 lho!!
Kalian perlu tahu Teman Pemilih bahwa sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, disebutkan Partai Politik dapat melakukan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol Semester II Tahun 2025.
Nah data-data yang perlu dimutakhirkan antara lain sebagai berikut:
???? Kepengurusan
???? Keterwakilan perempuan
???? Keanggotaan
???? Domisili kantor tetap
Informasi lebih lanjut bisa menghubungi Narahubung atau datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Mojokerto Jl. R.A.A.K Adinegoro Nomor 1-2 Sooko Mojokerto.