Pemilu 2019

Pemilu 2019

PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019

 

DASAR HUKUM

UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

 

SISTEM PEMILU

  1. Ada 3 macam Pemilu, yaitu Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
  2. Pemilu DPR dan DPRD menggunakan sistem proporsional terbuka (suara terbanyak)
  3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggunakan sistem distrik berwakil banyak.
  4. Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

 

BADAN PENYELENGGARA PEMILU

Organisasi penyelenggara mulai dari pusat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, PPSLN, KPPSLN yang keanggotaannya terdiri dari perwakilan akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat. Pengawasan dilakukan oleh  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kode etik dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

 

PELAKSANAAN PEMILU

Penyelenggaraan pemilu legislatif dengan pemilu presiden secara serempak, atau lebih lazim dikenal dengan istilah “pemilu serentak” atau “pemilu lima kotak”, membuat skala penyelenggaraan pemilu Indonesia menjadi luar biasa besar. Pemilu 2019, adalah pesta demokrasi terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Pemilu 2019 merupakan pemilu satu hari terbesar di dunia. Pemilu 2019 juga merupakan pemilu paling kompleks di dunia. Betapa tidak, ada tiga sistem pemilu yang digunakan pada satu hari pemungutan suara, yaitu, sistem proporsional daftar calon terbuka untuk memlih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; sistem distrik berwakil banyak untuk memilih anggota DPD; dan sistem mayoritas dua putaran untuk memilih calon presiden dan wakil presiden.

 

 

Peserta Pilpres 2009

  1. Ir. H. Joko Widodo & Prof. Dr. (HC) Ma’ruf Amin
  2. H. Prabowo Subianto & Sandiaga Salahuddin Uni

KPU RI menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih yaitu Ir. H. Joko Widodo dan Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin pada Pemilu 2019 dengan Nomor 1185/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VI/2019 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 tanggal 27 Juni 2019 dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 atau 55,50% dari total suara sah Nasional

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 679 Kali.